Wacana amandemen UUD 1945 kelima kembali menjadi perbincangan hangat. Setelah beberapa kali ditutup-tutupi. Jika masih ingat dengan sidang tahunan MPR kemarin, wacana amandemen UUD 1945 kembali bergulir.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo melalui pidatonya dalam sidang tahunan MPR.Â
Dalam pidatonya, Bamsoet menyatakan pembangunan nasional, baik itu jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang harus mempunyai visi yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan.
Untuk mencapai itu, diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang berisfat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional. Keberadaan PPHN sejatinya untuk memastikan potret wajah Indonesia 50-100 tahun ke depan.
Lebih lanjut lagi, Bamsoet menyatakan bahwa PPHN bersifat arahan dan tidak mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional.
Isi pidato yang disampaikan Bamsoet tersebut membuat isu amandemen UUD 1945 kian menjadi perbincangan. Sebelumnya, isu amendemen muncul terkait jabatan presiden.Â
Dalam wacana tersebut, salah satu pasal yang hendak diamandemen adalah pasal yang mengatur masa jabatan presiden. Meskipun hal tersebut ditolak oleh Pak Jokowi secara terbuka.Â
PAN Masuk Koalisi Pemerintah
Di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, bisa dikatakan bahwa tidak ada keseimbangan antara partai pemerintah dan pihak oposisi.
Di sisi lain, gemuknya koalisi pemerintah tidak akan menyulitkan dalam membuat suatu kebijakan bahkan merevisi undang-undang. Hal tersebut bisa dilihat pada revisi Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Cipta Kerja.