Coba Anda perhatikan Kartu Keluarga. Kemudian lihat di kolom pekerjaan untuk ibu atau istri Anda. Apa yang tercantum di kolom pekerjaan tersebut? Mengurus rumah tangga atau bukan?
Biasanya kolom pekerjaan untuk seorang istri di Kartu Keluarga yang paling lumrah adalah mengurus rumah tangga. Hal itu membuat saya berpikir, apakah menjadi ibu rumah tangga itu merupakan suatu profesi atau kewajiban seorang istri?Â
Saya mempunyai pandangan tersendiri terkait hal ini. Pertama mari kita lihat dari sisi hukum keluarga. Pada dasarnya, perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.Â
Sebagai suatu hubungan hukum, perkawinan tentunya akan menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kwewajiban suami istri dengan tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 30 sampai dengan Pasal 34.
Di dalam uraian pasal tersebut mengatur dengan tegas kedudukan suami dan istri. Kedudukan suami dalam rumah tangga adalah kepala keluarga dan istri berkedudukan sebagai ibu rumah tangga.
Undang-undang perkawinan juga menjelaskan bahwa hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam pergaulannya di masyarakat. Lantas apa yang menjadi hak suami dan apa yang menjadi hak seorang istri?
Hak suami menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang istri. Begitu juga dengan hak seorang istri menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang suami.Â
Pada zaman dahulu, tugas seorang lelaki adalah berburu sedangkan seorang perempuan mengolah hasil buruan tadi. Begitu juga di zaman sekarang, Â kewajiban seorang suami adalah berburu.
Berburu dalam arti lain, yaitu bekerja. Bekerja untuk memenuhi segala kebutuhan dalam rumah tangga. Jika si suami sudah melakukan kewajibannya yaitu berburu. Kini tinggal istri yang melakukan kewajibannya.
Kewajiban seorang istri adalah mengurus urusan rumah tangga dengan sebaik-sebaiknya. Hal itu dijelaskan dengan gamang dalam Pasal 34 UU Perkawinan.