Pernahkah kita berpikir setiap KTP atau Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya yang sudah difotokopi akhirnya ke mana? Mungkin ada yang berakhir di tempat sampah atau menjadi bungkus gorengan.Â
Setiap kali hendak mengurus administrasi, entah itu di bank maupun di pemerintahan, kita seringkali diminta kartu identitas. Biasanya petugas akan meminta fotokopi KTP atau fotokopi Kartu Keluarga.
Padahal sekarang sudah masuk era digital, tentunya setiap dokumen fisik sudah tidak diperlukan lagi. Dokumen fisik seharusnya diganti dengan dokumen elektronik.
Selain itu, perubahan dari dokumen fisik ke dokumen elektronik menjadi sebuah kemajuan dalam birokrasi dalam negeri. Padahal, memfotokopi dokumen fisik rawan disalahgunakan.Â
Bisa saja fotokopi KTP maupun KK yang sudah tidak terpakai disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, setiap dokumen yang sudah tidak dipakai seharusnya dimusnahkan.Â
Baca juga: Data 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Bukti Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
Suatu terobosan baru ketika pemerintah meluncurkan program KTP elektronik (e-KTP). Di dalam KTP tersebut tersimpan chip. Meskipun masih banyak kalangan yang salah mengartikan chip tersebut.
Sempat heboh bahwa chip yang terdapat dalam e-KTP merupakan alat penyadap. Chip tersebut akan mendeteksi lokasi kita. Padahal chip berfungsi untuk menyimpan identitas kita.
Akan tetapi, kemajuan tersebut belum dirasakan sampai saat ini. Khususnya dalam mengurus administrasi, baik itu di bank maupun pemerintahan.Â
Beberapa instansi masih saja meminta fotokopi KTP. Lantas untuk apa e-KTP jika kegiatan fotokopi dalam mengurus administrasi di pemerintahan maupun lembaga lain masih meminta dokumen fisik.Â