Di artikel kali ini, saya akan mencoba membahas kembali teori hukum yang terdapat dalam drama Law School. Di artikel pertama seri ini, saya memberikan beberapa tanggapan terkait teori hukum yang ada di episode 1.
Baca juga: Kesan Pertama Anak Hukum Nonton Drama Korea Law School
Di sini saya akan mencoba membahas teori hukum kembali. Di episode dua, teori hukum yang terjadi sudah pada tahap hukum acara. Saya memang baru nonton drama ini dua episode.Â
Maraton drakor rasanya sulit dilakukan, berbeda dengan anime yang satu episode hanya berdurasi 23 menit. Durasi drakor bisa tiga episode anime. Nah berikut beberapa teori hukum yang akan saya bahas.Â
Episode dibuka dengan penangkapan Profesor Yang, sang profesor bekerja sebagai dosen dan mantan jaksa justru menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Hankuk.Â
Penangkapan
Penangkapan adalah tindakan penyidik atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan serta memuat cara yang diatur dalam undang-undang.
Profesor Yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Profesor Seo, kemudian dia ditangkap. Nah dalam hukum acara pidana yang ada di Indonesia. Sebelum penangkapan, petugas terlebih dahulu harus membawa surat perintah penangkapan.
Surat tersebut harus diperlihatkan kepada tersangka dan mencantumkan identitasnya serta alasan mengapa ia ditangkap. Jadi surat perintah penangkapan tersebut tidak boleh diberikan penyidik setelah penangkapan.
Penahanan