Dugaan kebocoran data penduduk Indonesia ramai diperbincangkan belakangan ini. Kabarnya data tersebut diperjualbelikan di forum peretas Raid Forum.
Ratusan data tersebut dijual oleh seorang anggota forum dengan akun bernama "Kotz". Dalam keterangannya, Kotz mengatakan data tersebut berisi NIK, nomor ponsel, e-mail, alamat, hingga gaji.Â
Data tersebut termasuk data penduduk Indonesia yang telah meninggal dunia. Dari data 279 juta orang tersebut, 20 juta di antaranya disebut memuat foto pribadi.
Sumber kebocoran data tersebut diduga dari BPJS Kesehatan. Hingga saat ini pihak BPJS Kesehatan dan Kominfo masih menyelidiki dugaan kebocoran data tersebut.Â
Saya tidak tahu jumlah pasti penduduk Indonesia berapa. Namun, saya sering mendengar penduduk Indonesia berjumlah sekitar 270 jutaan, itu artinya hampir semua data penduduk Indonesia bocor.Â
Mungkin termasuk data saya dan pembaca di dalamnya. Tentunya kita mempunyai hak untuk melindungi data pribadi kita dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Apalagi jika digunakan untuk kepentingan komersial.Â
Data yang bocor tersebut rentan disalahgunakan, tentunya akan membuat kerugian bagi kita. Untuk itu, sebagai negara hukum hendaknya ada aturan khusus yang mengatur perlindungan data pribadi.Â
Kita mempunyai kedaulatan penuh terutama yang berkaitan dengan privasi. Meskipun terkesan liberal, tetap saja ada daerah pribadi yang tidak bisa diintervensi oleh pihak lain.Â
Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
Perkembangan teknologi, ekonomi digital, dan industri terus berkembang. Untuk bisa menikmati itu seringkali kita diminta data pribadi. Mulai dari no HP hingga nomor NIK.Â