Barulah di dalam undang-undang dikti baik Pancasila dan PKn adalah dua mata kuliah yang berdiri sendiri, tidak menjadi satu kesatuan. Mungkin saja PP tersebut ingin menyatukan kembali PKn dan Pancasila dalam satu mata kuliah.Â
Akan tetapi bagi penulis sendiri lebih baik dipisahkan. Dengan dipisahkannya Pancasila dari PKn bisa memberikan penghayatan yang lebih kepada mahasiswa mengenai ideologi bangsa. Kemudian dikuatkan dengan PKn agar rasa nasionalisme di kalangan pelajar terus berkibar.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H