Mungkin bisa digunakan dengan metode omnibus law seperti kemarin, nantinya lahir undang-undang sapu jagat dalam bidang pendidikan. Selain itu, undang-undang sisdiknas juga sudah berusia 17 tahun lebih dan tentunya dinamika masyarakat pasti mengalami perubahan.
Undang-undang dikti, dosen, guru dan lain-lain seharusnya menjadi bagian dari undang-undang sisdiknas bukan menjadi undang-undang terpisah, mengingat semua itu adalah komponen penting dalam bidang pendidikan.
Pancasila bagian dari empat pilar kebangsaan
Pancasila merupakan bagian dari empat pilar kebangsaan. Komponen lain dari empat pilar diantaranya  Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Empat pilar tersebut merupakan tiang penyangga alias soko guru agar bangsa Indonesia berdiri kokoh. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia mempunyai kedudukan lebih tinggi. Setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia harus berlandaskan Pancasila.
Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber hukum, itu artinya di dalam setiap aturan hukum harus menjiwai Pancasila, Pancasila merupakan sumber hukum secara filosofis. Aturan yang dikeluarkan nantinya harus mencerminkan nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia.Â
Pancasila tidak hanya dihafal atau disebut ulang ketika upacara bendera, Pancasila adalah identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Di dalamnya terdapat nilai-nilai adiluhung, untuk seukuran mahasiswa, Pancasila bukan lagi sebagai hafalan. Tetapi harus bisa mengamalkan setiap butir sila tersebut.
Apa jadinya jika genarasi muda kita tidak mengenal jati diri bangsanya, mungkin saja paham radikalisme bisa menjamur. Kasus Lukman dan Zakiah Aini merupakan salah satu contoh pentingnya Pancasila dalam sendi kehidupan.
Generasi muda yang tidak mengenal identitas bangsanya sendiri akan kehilangan arah, kehilangan rujukan dalam kehidupannya. Di dalam Pancasila terdapat sejarah berdirinya bangsa Indonesia.Â
Jika kita memahami itu, kita akan bisa menghargai apa yang para pendiri bangsa kita perjuangkan. Undang-undang sisdiknas sejatinya tidak memperkenalkan istilah Pancasila dalam kurikulumnya.Â
Bahkan untuk semua jenjang pendidikan, Â di dalam undang-undang sisdiknas hanya ada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Seperti yang kita ketahui, Pancasila untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah menjadi bagian dari PKn.