Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perselisihan Buruh dan Pengusaha Contoh Sibling Rivalry Saat Ini

12 April 2021   10:26 Diperbarui: 1 Mei 2021   01:10 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para buruh demo menolak omnibus law. (detik.com)

Para buruh kembali melakukan aksi demo pada hari ini. Aksi demo  ini terbatas, dan akan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB-12.00 WIB. 

Selain demo secara langsung di Jakarta, aksi juga dilakukan secara virtual. Selain itu, para buruh di setiap provinsi akan melakukan aksi serupa di depan kantor pemerintahan setempat. 

Aksi di lapangan akan dilakukan oleh perwakilan dari 20 provinsi, kira-kira sebanyak 50 orang. Mereka akan menyampaikan orasinya di depan kantor Mahkamah Konstitusi," kata Said dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (12/4/2021). Liputan6.com

Ada Empat tuntutan buruh kali ini. Pertama jelas para buruh berharap agar Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah pasal yang terdapat dalam Undanga-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law)  khususnya klaster ketenagakerjaan. 

Kedua, para buruh menuntut agar pengusaha membaya THR secara. Ketiga, diberlakukannya kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)  2021.

Ke empat menuntut agar Mahkamah Agung menuntaskan dugaan korupsi yang menjerat BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebelumnya demo serupa juga pernah dilakukan pada Oktober tahun lalu ketika disahkannya RUU Cipta Kerja. Para buruh memprotes aturan yang dinilai merugikan kaum kerah biru tersebut. 

Perselisihan kaum buruh memang sudah ada sejak zaman dahulu. Kala zaman feodal berganti menjadi zaman kapital. Mungkin setelah manusia mengenal alat produksi. 

Bagi mereka yang mempunyai modal (kapital) lebih. Tentunya akan menguasai alat produksi tersebut guna menghasilkan barang yang bernilai untuk dijual di pasaran.

Tetapi para kaum kapital tidak mempunyai keahlian untuk memproduksi barang. Keahlian memproduksi barang biasanya dimiliki oleh kaum buruh (proletar). 

Kaum proletar akan menjual keahlian tersebut kepada kaum kapital dan mendapatkan bayaran (upah). Ketiadaan modal dan alat produksi membuat kaum buruh menjual keahlian tersebut. 

Buruh merupakan kelas baru yang timbul dari sistem kapitalisme. Para buruh dalam bekerja kehilangan orientasi, dia memproduksi barang tetapi bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk orang lain. 

Ketimpangan antara sang kakak yaitu kapitalisme dan sang adek yaitu kaum buruh terlihat ketika buruh tidak dihargai sebagaimana mestinya.

Kaum kapital berhasrat memproduksi barang secara terus menerus tetapi mengesampingkan hak dari buruh. Hal tersebut jelas agar kaum kapital mendapatkan keuntungan atau nilai lebih. 

Adanya nilai lebih tersebut digunakan oleh kaum kapital untuk melebarkan usahanya. Sementara kaum buruh tidak demikian. Kesenjangan semakin terlihat tajam ketika revolusi industri. 

Hasrat untuk terus memproduksi barang secara terus menerus guna mendapatkan laba lebih, maka tenaga manusia diganti dengan tenaga mesin yang bisa memproduksi barang tanpa letih. 

Manusia hanya sebagai operator saja, tentunya dari sisi ini para pengusaha berhasil melakukan efisiensi karena tidak akan membayar mesin dengan upah, tetapi produksi tetap meningkat.

Salah satu intelektual yang peduli dengan kaum buruh adalah Karl Marx yang collab dengan Friedrich Engels. Marx sendiri seorang sosialis  sejati dan benci kapitalisme. 

Meskipun Marx benci kapitalisme, dia sendiri hidup dari dana kapital. Marx hidup menumpang di rumah Engels, ayah Engels merupakan seorang penguasaha.

Bersama dengan Engles, Marx merumuskan teori-teori tentang kebangkitan buruh. Marx menicita-citakan satu negara sosialis yang mana alat produksi tidak dimiliki oleh individu, melainkan kepemilikan bersama. 

Meskipun pada akhirnya, negara sosialis tersebut hancur lebur. Terpecah menjadi negara-negara kecil. Cita-cita Marx telah usang ditelan zaman sudah tidak laku lagi secara politis.  

Perselisihan buruh dan pengusaha terus berlanjut sampai hari ini. Pertengkaran sesama saudara tersebut tidak pernah berujung dengan kedamaian.

Baik buruh dan pengusaha seakan-akan diciptakan untuk saling bertikai. Sulit rasanya untuk menemukan titik temu dalam permasalahan ini. 

Lalu di manakah peran seorang bapak atau kepala keluarga? Ke menakah si bapak? Mengapa dia tidak mau mendamaikan anaknya yang terus berselisih. 

Si bapak alias negara harus menjadi penengah, dan bisa mendamaikan pertengkaran dua saudara kandung tersebut. Mungkin inilah sibling rivalry untuk saat ini. 

Warisan permusuhan masa lalu tersebut terbawa sampai saat ini. Sang bapak yang penuh dengan kasih sayang, seharusnya bisa menawarkan satu kebijakan yang membuat senang kedua anaknya tersebut. 

Kebijakan tersebut tiada lain adalah undang-undang. Undang-undang tentunya harus bisa merangkul dua kepentingan adik kakak tersebut. 

Ah si kakak biasanya serakah, tak mau kongsi dengan adeknya meskipun hanya berbagi permen lolipop. Jadilah sang kakak membawa si bapak jalan-jalan dan memberikan sedikit oleh-oleh agar kebijakan tersebut menguntungkan si kakak. 

Si adek yang tidak mempunyai uang setebal si kakak hanya bisa bersuara. Merengek seperti seorang bayi yang diambil empeng oleh orang dewasa.  

Tetapi bersuara sendirian tidaklah cukup, maka si adek memutuskan untuk berserikat agar suara tersebut terdengar lebih lantang seperti ombak di samudera yang luas. 

Tidak hanya bersuara lantang, biasanya si adek akan mengancam mogok kerja. Ancaman mogok kerja dari seorang saja tidak akan mempengaruhi produksi. 

Lain lagi jika si adek berserikat dan kompak mogok kerja. Produksi menjadi tidak lancar, dan si kakak akan rugi. 

Buruh dan pengusaha tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa kaum buruh, pengusaha bisa apa. Tidak mungkin mesin tersebut memproduksi barang dengan sendirinya. 

Begitupun dengan kaum buruh, dari sanalah mereka menggantungkan hidupnya. UU Cipta Kerja merupakan hadiah dari si bapak untuk kedua anaknya. 

Tetapi, si adik merasa tidak puas dengan pemberian si bapak karena dianggap tidak adil dan hanya menguntungkan kakaknya.

Maka si adik membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi. Si bapak oper bola, Mahkamah Konstitusi menjadi pengadil dari ketimpangan dua saudara kandung tersebut. 

Membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu cara perlawanan kaum buruh. Si bapak sudah menyediakan aturan tersebut.

Billa tidak puas dengan pemberianku, datanglah ke Mahkamah Konstitusi. Mintalah pendapat orang-orang bijak yang menjadi wakil Tuhan di muka bumi tersebut. Perjuangkan hak mu di sana. Begitulah kiranya. 

Menarik untuk dilihat, apakah dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan mengakhiri sibling rivalry yang sudah mendarah daging? Tidak ada yang tahu. 

Namun, Mahkamah Konstitusi harus bersikap adil sebagai cerminan wakil Tuhan di muka bumi. Putusan tersebut akan menentukan nasib seseorang, bahkan orang banyak. 

Oleh karenanya Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fitrahnya sebagai the guardian of constitution. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun