Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perselisihan Buruh dan Pengusaha Contoh Sibling Rivalry Saat Ini

12 April 2021   10:26 Diperbarui: 1 Mei 2021   01:10 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para buruh demo menolak omnibus law. (detik.com)

Para buruh kembali melakukan aksi demo pada hari ini. Aksi demo  ini terbatas, dan akan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB-12.00 WIB. 

Selain demo secara langsung di Jakarta, aksi juga dilakukan secara virtual. Selain itu, para buruh di setiap provinsi akan melakukan aksi serupa di depan kantor pemerintahan setempat. 

Aksi di lapangan akan dilakukan oleh perwakilan dari 20 provinsi, kira-kira sebanyak 50 orang. Mereka akan menyampaikan orasinya di depan kantor Mahkamah Konstitusi," kata Said dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (12/4/2021). Liputan6.com

Ada Empat tuntutan buruh kali ini. Pertama jelas para buruh berharap agar Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah pasal yang terdapat dalam Undanga-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law)  khususnya klaster ketenagakerjaan. 

Kedua, para buruh menuntut agar pengusaha membaya THR secara. Ketiga, diberlakukannya kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)  2021.

Ke empat menuntut agar Mahkamah Agung menuntaskan dugaan korupsi yang menjerat BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebelumnya demo serupa juga pernah dilakukan pada Oktober tahun lalu ketika disahkannya RUU Cipta Kerja. Para buruh memprotes aturan yang dinilai merugikan kaum kerah biru tersebut. 

Perselisihan kaum buruh memang sudah ada sejak zaman dahulu. Kala zaman feodal berganti menjadi zaman kapital. Mungkin setelah manusia mengenal alat produksi. 

Bagi mereka yang mempunyai modal (kapital) lebih. Tentunya akan menguasai alat produksi tersebut guna menghasilkan barang yang bernilai untuk dijual di pasaran.

Tetapi para kaum kapital tidak mempunyai keahlian untuk memproduksi barang. Keahlian memproduksi barang biasanya dimiliki oleh kaum buruh (proletar). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun