Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perselisihan Buruh dan Pengusaha Contoh Sibling Rivalry Saat Ini

12 April 2021   10:26 Diperbarui: 1 Mei 2021   01:10 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para buruh demo menolak omnibus law. (detik.com)

Buruh dan pengusaha tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa kaum buruh, pengusaha bisa apa. Tidak mungkin mesin tersebut memproduksi barang dengan sendirinya. 

Begitupun dengan kaum buruh, dari sanalah mereka menggantungkan hidupnya. UU Cipta Kerja merupakan hadiah dari si bapak untuk kedua anaknya. 

Tetapi, si adik merasa tidak puas dengan pemberian si bapak karena dianggap tidak adil dan hanya menguntungkan kakaknya.

Maka si adik membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi. Si bapak oper bola, Mahkamah Konstitusi menjadi pengadil dari ketimpangan dua saudara kandung tersebut. 

Membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu cara perlawanan kaum buruh. Si bapak sudah menyediakan aturan tersebut.

Billa tidak puas dengan pemberianku, datanglah ke Mahkamah Konstitusi. Mintalah pendapat orang-orang bijak yang menjadi wakil Tuhan di muka bumi tersebut. Perjuangkan hak mu di sana. Begitulah kiranya. 

Menarik untuk dilihat, apakah dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan mengakhiri sibling rivalry yang sudah mendarah daging? Tidak ada yang tahu. 

Namun, Mahkamah Konstitusi harus bersikap adil sebagai cerminan wakil Tuhan di muka bumi. Putusan tersebut akan menentukan nasib seseorang, bahkan orang banyak. 

Oleh karenanya Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fitrahnya sebagai the guardian of constitution. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun