Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Kebiri dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

12 Februari 2021   00:28 Diperbarui: 12 Februari 2021   01:02 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baik korban dan juga pelaku hak asasinya sama dilanggar, tetapi ada yang membedakannya. NV yang tidak lain adalah korban yang dirampas hak asasinya oleh orang dewasa yang seharusnya menjaga, bahkan melindungi hak korban, sedangkan pelaku dirampas hak asasinya karena tidak melaksanakan kewajiban dasarnya sebagai manusia. Jadi, menurut hemat penulis akan tidak adil apabila hanya melihat dari satu aspek saja, artinya meskipun kebiri kimia bertentangan dengan hak asasi manusia, tapi bagaimana dengan pelaku itu sendiri yang tidak menjalankan kewajibannya, sehingga pelaku melanggar bahkan merampas hak asasi seseorang.

Anak sebagai karunia Tuhan sejatinya harus dijaga, tentunya itu tugas kita semua, apalagi bagi orang-orang yang bertugas di lembaga yang menaungi hak-hak anak itu sudah menjadi kewajiban, bukan hanya semata-mata kewajiban moral tetapi menjadi tanggung jawab secara hukum karena sudah terikat oleh lembaga tersebut.

Alasan Pembenar Hukuman Kebiri

Pada dasarnya, pidana penjara, maupun penahanan bertentangan dengan hak asasi manusia, penjara jelas merampas kemerdekaan seseorang. Untuk membenarkan sanksi tersebut, maka harus ada landasan atau dasar hukum, sehingga perampasan hak asasi seseorang menjadi legal dan tentunya tetap memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan.

Begitupun dengan hukuman kebiri, pada dasarnya hukuman kebiri bertentangan dengan hak asasi manusia, tetapi ada alasan pembenar hukaman kebiri itu sendiri. Yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di dalam Undang-Undang tersebut diatur setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76D, 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat dikenakan hukuman kebiri.

Kemudian lebih lanjut Pasal 81 jo. Pasal 82 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dijelaskan hukuman kebiri dapat dikenakan pada :

  • Pelaku Tindak Pidana perubatan cabul kepada anak yang merupakan orangtua, wali, orang-orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari 1 orang secara bersama-sama.
  • Pelaku yang sebelumnya pernah dipidana karena melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak dan/atau tindak pidana perbuatan cabul pada anak
  • Pelaku tindak persetubuhan kepada anak dan/atau tindak pidana perbuatan cabul kepada anak yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi anak, dan/atau korban meninggal dunia

Jika melihat pada ketentuan di atas, terdakwa jelaslah masuk ke dalam kategori tersebut, terdakwa merupakan relawan yang sejatinya menangani perlindungan anak, karena terikat akan institusi yang mengani perlindungan anak, maka pidana yang diterima sejatinya ditambah (1/3) sepertiga dari yang seharusnya.

Perlu digarisbawahi, frasa yang digunakan dalam Perppu Nomor 1 tahun 2016 adalah "seseorang dapat dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendetieksi elektronik". Frasa yang digunakan adalah "dapat", dapat sendiri tidak sama dengan harus, dapat berarti fakultatif, yang artinya bersifat pilihan. Artinya seseorang bisa dikenakan kebiri kimia bisa juga tidak.

Hal tersebut bisa kita lihat pada PP Nomor 70 Tahun 2020, kebiri kimia setidaknya harus melewati beberapa tahapan, yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Penilaian klinis sendiri berujuan untuk melihat apakah seseorang layak atau tidak untuk dikebiri, jika layak maka akan dilanjtukan dengan pelaksanaan, jika tidak layak maka kebiri tidak diberikan. Itulah maksud dari kata "dapat" tersebut.

Tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang kejam, sebab anak sangat rentan menjadi korban dan seharusnya mendapatkan perlindungan, selain itu dampak yang diterima korban sangat berat, sehingga bisa menyebabkan terganggunya psikologis anak. Anak sebagai penerus bangsa sejatinya harus dilindungi, ditangan anak masa depan sebuah bangsa dipertaruhkan, oleh karenanya keberadaan anak harus dilindungi, terutama oleh orang-orang terdekat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun