Di tengah hiruk pikuk kondisi pamdemic corona seperti ini, DPR malah membuat keputusan yang mengecewakan. Hal ini karena DPR menyetujui RUU Mineral dan Batu Bara menjadi undang-undang. RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna kemarin. Padahal RUU ini sempat ditunda pengesahannya karena ada gelombang protes yang dilakukan oleh mahasiswa "reformasi dikorupsi" pada saat itu, tetapi DPR seolah menutup mata dan telinga atas kejadian itu, yang seakan-akan masyarakat lupa kemudian mengesahkan RUU tersebut di waktu dan kondisi yang sangat tidak tepat.
Keputusan DPR meloloskan RUU minerba memang tidak tepat, apalagi di tengah kondisi seperti ini. Bukankah ukuran RUU dalam prolegnas itu harus berdasarkan asas prioritas? Lalu ini prioritas siapa? Siapa yang diuntungkan dalam RUU ini apakah untuk hajat hidup orang banyak atau segelintir orang? Apakah masyarakat butuh RUU ini di tengah pandemic seperti ini atau tidak? Jawabannya pasti tidak. Seperti yang diketahui terdapat beberapa pasal yang bermasalah dalam RUU minerba ini.
Pasal-pasal tersebut dinilai hanya menguntungkan pemodal dan pengusaha saja, banyak perusahaan besar yang akan habis kontraknya di tahun ini, jika RUU ini menjadi undang-undang tentunya mereka akan mendapatkan kesempatan lagi untuk menguras kekayaan alam Indonesia lagi yang tentunya hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Misalnya dalam pasal 169A RUU minerba, dalam pasal tersebut apabila suatu perusahaan pemegang kontrak karya atau perjanjian karya memiliki hak untuk mengusulkan kembali wilayah pertambangan dalam bentuk IUPK perpanjangan terebut paling lama dua kali 10 tahun. Ketentuan tersebut tidak ada dalam undang-undang minerba sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Padahal jika kontrak tersebut habis, BUMN memiliki kesempatan untuk mengelolanya, tetapi dengan adanya penambahan pasal tersebut, maka perusahaan-perusahaan itu akan tetap mengelolanya. Kemudian pasal 165 dalam RUU ini dihapus, padahal dalam pasal 165 sebelum revisi mengatur ketentuan mengenai sanski bagi pihak yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan UU Minerba.
Tentunya ini tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan kekayaan yang meliputi bumi air dan seluruh isinya harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, kesempatan negara untuk menguasai kekayaan alam tidak ada lagi, mengingat BUMN merupakan kepanjangan tangan dari negara. Padahal konstitusi mengatakan kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat bukan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Jika negara mampu mengelolanya mengapa harus pihak swasta yang mengelolanya, padahal ini untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.
Bukan rahasia lagi jika kekayaan alam yang ada di Indonesia hanya dinikmati segelintir orang saja. Bukankah tujuan negara adalah untuk mensejahterakan rakyatnya, lantas apakah itu hanya cita-cita dan tujuan semata seperti hanya utopis yang tidak pernah terealisasi. Mineral dan batu bara merupakan sumber energi yang tidak terbarukan, oleh karenanya harus dimanfaatkan sebaik-baiknya karena tidak ada yang bisa menciptakannya, ini merupakan anugerah yang diberikan oleh yang maha kuasa kepada negara Indonesia, tinggal kitalah yang pandai-pandai mengelola anugerah tersebut dan memanfaatkannya.
Kekayaan alam yang ada di Indonesia merupakan milik rakayat Indonesia oleh karenanya harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat bukan hanya segelintir orang saja. Banyak rakyat Indonesia yang tidak bisa menikamati kekayaan sumber daya alamnya sendiri, hal ini karena para pemodal lah yang menikmatinya, para kaum kapital yang dekat dengan penguasa yang akan menikmati kekayaan alam yang ada di Indonesa, sedang rakyat yang jelas punya hak katas itu hanya menjadi penonton saja. Tidak menikmati sama sekali.
Apakah rakyat butuh dengan RUU minerba ini? di kondisi yang sekarang ini? yang dibutuhkan rakyat bukanlah itu, yang dibutuhkan rakyat adalah undang-undang yang bisa memberikan solusi terhadap pandemic ini bukan undag-undang titipan semata. Bukan kah para yang mulia duduk di sana adalah perwakilan rakyat? menagapa tidak tahu dengan apa yang rakyat butuhkan saat ini. mengapa DPR begitu lamban dalam mengeluarkan undang-undang terkait dengan corona ini, tetapi malah memprioritaskan undang-undang yang tidak diperlukan saat ini. Â Lantas untuk siapakah RUU minerba ini? Apakah untuk rakyat atau pengusaha? Yang jelas publik bisa menilai itu.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI