Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Parlemenku Anti Kritik, Parlemenku Kebal Hukum

14 Februari 2018   00:35 Diperbarui: 14 Februari 2018   14:00 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Pengesahan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD (MD3) dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu menuai banyak respon yang beragam dari publik.

Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan publik, salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu tugas dari MKD di huruf (k) mengizinkan MKD untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR.

Pasal 122 tersebut seakan-akan membuat parlemen antikritik, karena bisa saja kritik yang dilakukan oleh masyarakat dianggap  merendahkan DPR atau anggota DPR yang kemudian bisa berujung dengan pidana. 

Pasal ini membunuh demokrasi, membunuh kebebasan berkespresi, dan mengekang kebebasan berpendapat. Banyak anggota DPR yang mengkritik dengan pasal penghinaan presiden, mereka mengatakan pasal tersebut membunuh demokrasi, meciderai demokrasi dan lain-lain. Namun nyatanya, mereka-mereka itu sekarang menggunakan pasal yang sama agar mereka tidak bisa dikritik. Mana suaramu wahai anggota dewanku.

Keluarkanlah statement yang sama ketika anda mengkritik pasal penghinaan presiden itu, jika memang ingin mepertahankan demokrasi, ingin memuliakan demokrasi, mengapa pasal ini bisa lolos? Saya yakin anda semua lebih paham akan hal itu, saya yakin anda semua adalah orang yang pandai.

Para yang mulia adalah penyambung lidah kami, kami titipkan aspirasi kami kepada anda semua. Merupakan suatu kewajaran kiranya  jika rakyat mengontrol anda, karena para yang mulia adalah wakil kami,  mengontrol kinerja anda, jika ada yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat, suatu kewajaran bila rakyat memberikan kritik,  rakyat mengkritik karena  ada landasan yang fundamental  untuk mengeluarkan kritik itu. Dan itu sudah dijamin oleh konstitusi kita.

Para anggota dewan yang ada sekarang ini adalah kebanyakan  mereka yang menjadi aktivis pada tahun 1998. Mereka melakukan aksi turun ke jalan karena kebebasan mereka dikekang, karena mulut mereka dikunci  oleh rezim yang memerintah pada saat  itu. Sekarang, para anggota dewan kita melakukan tindakan yang mereka dulu protes.

Undang-undang hanyalah sebagai tameng untuk memagari mereka dari kritikan, undang-undang hanya dijadikan alat untuk menciduk mereka yang kritis terhadap DPR. Undang-undang yang seharusnya dijadikan tameng bagi mereka yang kritis kini diputarbalikkan fungsinya.

Pasal kontroversial yang lainnya adalah pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan dari MKD dan Presiden. Namun persetujuan tertulis tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan  yang cukup, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

Pada dasarnya, pasal 245 ini bertentangan dengan asas persamaan di mata hukum atau equality before the law. Di sini, posisi parlemen seakan-akan kebal dengan hukum, memiliki imun yang kuat agar tidak dijerat dengan kasus hukum. Jika anggota DPR melakukan tindak pidana, maka kemungkinan besar akan diperiksa terlebih dahulu kode etiknya oleh MKD. Padahal jika seseorang melakukan tindak pidana, tidak perlu kiranya untuk diperiksa etiknya terlebih dahulu. Karena jika seseorang melakukan tindak pidana, maka dengan sendirinya dia juga melanggar etika.

Selain itu, ada pergeseran dari fungsi hukum itu sendiri. Sejatinya hukum berfungsi untuk melindungi seseorang dari tindak kejahatan, dan sebagai sarana untuk mencari keadilan, kini fungsi hukum itu  berubah, hukum hanyalah sebagai sebuah alat bagi segelintir orang untuk mereka agar kebal dengan hukum. Jika semua orang sama di mata hukum, mengapa DPR tidak? Saya kira semua tahu arti dari kata "semua orang" itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun