Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti tambahan (azziyadah), berkembang (an-numuw), membesar (al-'uluw) 7 dan meningkat (alirtifa').Â
Sehubungan dengan arti riba dari segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan sebagai berikut; arba fulan 'ala fulan idza azada 'alaihi (seorang melakukan riba terhadap orang lain jika di dalamnya terdapat unsur tambahan atau disebut liyarbu ma a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan).8
Menurut terminologi ilmu fiqh, riba merupakan tambahan khusus yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat tanpa adanya imbalan tertentu.
Riba sering juga diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai "Usury" dengan arti tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang dilarang oleh syara', baik dengan jumlah tambahan yang sedikit atau pun dengan jumlah tambahan banyak.
Berbicara riba identik dengan bunga bank atau rente, sering kita dengar di tengah-tengah masyarakat bahwa rente disamakan dengan riba. Pendapat itu disebabkan rente dan riba merupakan "bunga" uang, karena mempunyai arti yang sama yaitu sama-sama bunga, maka hukumnya sama yaitu haram.
Riba tidak hanya dikenal dalam Islam saja, tetapi dalam agama lain (nonIslam) riba telah di kenal dan juga pelarangan atas perbuatan pengambil riba, bahkan pelarangan riba telah ada sejak sebelum Islam datang menjadi agama.
- Masa Yunani Kuno
- Bangsa Yunani kuno memiliki peradaban tinggi, peminjaman uang dengan mengambil bunga sangat dilarang keras. Ini tergambar pada beberapa pernyataan Aristoteles yang sangat membenci pembungaan uang. Dalam pernataan yang berjudul: "Bunga uang tidaklah adil" v "Uang seperti ayam betina yang tidak bertelur" v "Meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya"
- Masa Romawi
- Â Kerajaan romawi melarang setiap jenis pemungutan bunga atas uang dengan cara mengadakan peraturan-peraturan keras untuk membatasi besarnya suku bunga melalui undang-undang. Kerajaan Romawi adalah kerajaan pertama yang membuat peraturan untuk melindungi para peminjam uang.
- Menurut Agama Yahudi
-  Yahudi juga mengharamkan seperti termaktub dalam kitab sucinya, menurut kitab suci agama Yahudi yang disebutkan dalam Perjanjian Lama kitab  hal, 11. 14 Ibid., keluaran ayat 25 pasal 22: "Bila kamu menghutangi seseorang diantara warga bangsamu uang, maka janganlah kamu berlaku laksana seorang pemberi hutang, jangan kamu meminta keuntungan padanya untuk pemilik uang". Namun orang Yahudi berargumen bahwasannya riba itu hanyalah terlarang kalau dilakukan dikalangan sesama Yahudi, dan tidak dilarang dilakukan terhadap kaum yang bukan Yahudi (non yahudi). Mereka mengharamkan riba sesama kaum mereka tetapi menghalalkannya kalu pada kaum diluar yahudi. Dan inilah yang menyebabkan bangsa Yahudi terkenal memakan riba dari pihak selain kaumnya. Berkaitan dengan kedhaliman kaum Yahudi inilah, Allah dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 160-161 tegas-tegas mengatakan bahwa perbuatan kaum Yahudi ini adalah riba yaitu memakan harta orang lain dengan jalan BATHIL, dan Allah akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.
- Menurut Agama Nasrani
- Berbeda dengan orang Yahudi, umat Nasrani memandang riba sangat berbeda dengan agama yahudi.Riba menurut umat nasrani haram dilakukan bagi semua orang tidak terkecuali siapa orang tersebut dan dari agama apapun, baik dari kalangan Nasrani sendiri ataupun non-Nasrani. Menurut mereka (tokoh-tokoh Nasrani) dalam perjanjian lama kitab Deuntoronomy pasal 23 pasal 19 disebutkan: "Janganlah engkau membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan".
- Menurut Agama Islam
- Pada dasarnya  islam sangat melarang umat muslim memakan riba. Allah melarang memakan riba dikarenakan akan diberikannya siksaan yang sangat pedih bagi orang yang memakan riba
Dari berbagai pandangan di atas bahwasannya riba itu dilarang, akan tetapi ada yang membolehkan dengan syarat dan sebab tertentu saja.
Di artikel ini saya akan mengenelkan para pembaca tentang berbagai macam dampak untuk para pemakan riba yang bertujuan agar para pembaca sadar dan menjauhi riba, di bawah ini adalah berbagai macam dampak untuk para pengriba.
1- Keadaan pemakan riba di neraka
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menuturkan 'kunjungannya' ke neraka,
"Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan orang yang mengumpulkan batu tadi akhirnya menyuapi batu ke dalam mulutnya.Â