Kesimpulannya, pandangan tentang HAM terbagi menjadi universalisme dan relativisme. Universalisme HAM menganggap bahwa hak asasi manusia adalah universal dan harus dihormati oleh semua masyarakat, sementara relativisme HAM menekankan bahwa hak asasi manusia tergantung pada konteks budaya dan nilai-nilai.Â
Dalam prakteknya, pandangan relativisme seringkali kontroversial dan bisa menjadi alasan untuk menjustifikasi pelanggaran HAM yang merugikan individu dan kelompok. Oleh karena itu, penting bagi negara dan masyarakat untuk menentukan standar HAM yang setidaknya mencakup hak-hak yang mendasar dan memenuhi nilai-nilai universal yang diterima secara luas.
Menyikapi Keduanya
Dalam menyelesaikan perdebatan antara universalisme dan relativisme HAM, ada beberapa pendekatan yang dapat diambil. Pendekatan pertama adalah "middle ground" atau jalan tengah, di mana standar HAM universal diakui dan dihormati, tetapi juga mengakomodasi keberagaman budaya dan kearifan lokal.Â
Pendekatan ini memungkinkan negara dan masyarakat untuk menentukan hak asasi manusia yang sesuai dengan nilai-nilai budaya mereka, namun tetap memperhatikan hak asasi manusia yang mendasar dan universal.
Pendekatan kedua adalah "dialogue approach" atau pendekatan dialog, di mana berbagai kelompok dan masyarakat saling berdialog untuk mencapai kesepakatan tentang standar HAM yang tepat untuk negara dan masyarakat mereka.Â
Dalam pendekatan ini, terdapat ruang untuk saling memahami perbedaan budaya dan nilai-nilai, serta membuka ruang bagi diskusi dan penghargaan tentang hak asasi manusia yang mendasar dan universal.
Pendekatan ketiga adalah "contextual approach" atau pendekatan kontekstual, di mana standar HAM universal diterapkan sesuai dengan konteks budaya dan nilai-nilai masyarakat.Â
Namun, pendekatan ini harus tetap memastikan bahwa hak asasi manusia yang mendasar dan universal dihormati dan dilindungi.
Dalam upaya menyelesaikan perdebatan antara universalisme dan relativisme HAM, peran organisasi internasional, seperti PBB dan Komisi HAM, sangat penting.Â
Organisasi ini dapat menjadi mediator untuk mengembangkan dan mempromosikan standar HAM universal, serta membantu negara dan masyarakat dalam mengimplementasikan hak asasi manusia secara adil dan merata.