Mohon tunggu...
Danil Erlangga Mahameru
Danil Erlangga Mahameru Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa FH UPNVJ Menyusuri Tantangan Hukum Merek Dagang pada UMKM "KOPI WOII"

11 Desember 2023   01:50 Diperbarui: 11 Desember 2023   02:22 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi interview dengan owner Kopi Woii (30/11)

Jakarta, 30 November 2023. Sebuah kelompok belajar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Veteran Jakarta (FH UPNVJ) yang terdiri dari Aisyah Nurhalizah (035), Rizal Ananda Gibran (012), Fergie Brillian Arthaleza (015), Aulia Anjani Nurdin (034) dan Axara Alejendra Anjani (079) memberikan sosialisasi kepada masyarakat pelaku UMKM yang kurangnya informasi terhadap bagaimana caranya mendaftarkan merek dagang dan betapa pentingnya mendaftarkan merek dagang.

Menyusuri tantangan hukum merek dagang pada pelaku UMKM

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dalam memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat. Penyusuran tantangan hukum merek dagang pada UMKM dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa masyarakat pelaku umkm atau yang ingin membangun sebuah usaha mikro kecil menengah mengetahui betapa pentingnya mendaftarkan merek dagang dan bagaimana caranya mendaftarkan merek tersebut dan UMKM tersebut nantinya telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Pada tanggal 29 November 2023, kami mencoba untuk menyusuri apa tantangan hukum merek dagang pada pelaku UMKM. Lalu kami dapati sebuah kedai kopi yang bernama “KOPI WOII” yang sudah mendaftarkan merek dagangnya namun seorang karyawannya yang bernama Asdam memiliki niat untuk membuka sebuah kedai kopi juga, namun Asdam belum mengerti bagaimana cara mendaftarkan merek dagang tersebut. Selanjutnya pada tanggal 30 November 2023, kami pun mendatangi kedai kopi tersebut dan mengobrol dengan seorang barista yang ingin membuka kedai kopi juga namun belum mengerti bagaimana cara mendaftarkan merek dagang.

Hal tersebut menjadi penting untuk dibahas lebih lanjut, "karena pendaftaran merek dagang berkaitan dengan Undang-Undang Merek yang mengadopsi prinsip first to file, dimana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek dan disetujui untuk di daftar, maka menjadi pihak yang memiliki hak atas merek tersebut.” kata salah satu mahasiswa FH UPNVJ Aisyah Nurhalizah. Jadi suatu merek hanya akan berharga apabila memiliki hak eksklusif. Sebab tanpa hak eksklusif, maka orang lain akan bebas meniru dan memalsukan merek dagang usaha pelaku UMKM tersebut.

Jadi, apabila pelaku UMKM ingin menjadikan usahanya untuk jangka panjang dan terus menerus, wajib mendaftarkan merek dagangnya.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Kegiatan selanjutnya diisi dengan penjelasan cara mendaftarkan merek dagang yang dijelaskan oleh Aulia Anjani Nurdin salah satu mahasiswi FH UPNVJ.


1. Registrasi akun pada web merek.dgip.go.id
2. Klik tambah untuk membuat “permohonan baru”
3. Isi seluruh formulir yang tersedia
4. Unggah data dukung yang dibutuhkan
5. Pesan kode pembayaran dengan klik “Generate Kode Billing”
6. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing maksimal pukul 23.59 WIB di hari yang sama
7. Jika semua dirasa sudah benar, klik selesai
8. Permohonan anda sudah diterima oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)

Kesimpulan


UMKM yang belum mendaftarkan merek dagangnya pada DJKI, akan dengan mudah mengalami persengketaan terkait hak merek dagang. Hal ini dikarenakan tidak adanya hak eksklusif yang dimiliki oleh pelaku UMKM terhadap merek dagangnya. Maka dari itu sangat penting untuk mendaftarkan merek dagang para pelaku UMKM karena sejatinya pendaftaran merek dagang berkaitan dengan UU Merek yang mengadopsi prinsip first to file serta guna menghindari sengketa merek. Adapun proses dan tata cara dalam melakukan pendaftaran merek di zaman sekarang sudah sangatlah mudah, hal ini didukung oleh perkembangan teknologi yang semakin canggih. Maka, tidak ada alasan bagi pelaku UMKM untuk tidak mendaftarkan merek dagangnya. Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap para pelaku UMKM menjadi termotivasi untuk mendaftarkan merek dagangnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun