Mohon tunggu...
Teuku Rahmad Danil Cotseurani
Teuku Rahmad Danil Cotseurani Mohon Tunggu... Auditor -

Pribadi yang menyenangkan dan suka berinteraksi dengan orang lain. jadilah, langkah pertama menentukan langkah selanjutnya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Koperasi Mati Suri

17 September 2015   15:14 Diperbarui: 17 September 2015   15:27 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi nasional, dan aturan yang mengikatnya tentang koperasi di Indonesia  adalah undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian (lembaran Negara Repulik Indonesia nomor 116 tahun 1992).  Serta mengacu pada UUD 1945 pasal 33, Tentang Perkoperasian di Indonesia, bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan-serta untuk mewujudkan masyarakat  yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Penjelasan dalam Pasal 33, menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral dalam tata perekonomian nasional. Koperasi dirintis, pengembangannya serta diperkenalkan  dengan dorongan semangat kebangsaan yang dipelopori oleh Bapak Muhammad Hatta, wakil persiden pertama Republik Indoensia, dan lebih dikenal kemudian sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Adapun bentuk dan jenis koperasi, jenis koperasi menurut fungsinya adalah koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya;  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya; Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi; Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan daerah luas kerja adalah koperasi primer, koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan; koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer; gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat; induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah tiga gabungan koperasi

Jenis koperasi menurut status keanggotaannya adalah Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha, antara lain; Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Dalam perkembangannya koperasi di Indonesia berjalan lamban dan timbul tenggelam dalam proses dan keberlangsungan operasionalnya, padahal porsi yang diberikan pemerintah untuk koperasi dengan disiplin dan bidang lainnya seperti perbankan dan perusahaan dan lembaga negara adalah  sama, namun pada kenyataannya perbankan dan lembaga negara atau perusahaan lainnya lebih mendominasi pangsa pasar dan berperan penting dalam hal pengembangan ekonomi di Indonesia. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Menengah Republik Indonesia harus lebih pro aktif dalam mengembangkan dan memajukan koperasi di Indonesia, karena dari data dan informasi banyak koperasi harus golong tikar atau tutup karena tidak mampu menjalankan operasional dan bisnisnya, banyak koperasi dibentuk untuk keperluan sesaat dan mendapatkan dana dari pemerintah juga hanya tinggal nama, sejatinya banyak bidang usaha masyarakat seperti di bidang pertanian, perkebunan, kelautan, kehutanan, industri dan lain lain peran serta koperasi sangat startegis dalam membantu dan mengembangkan ekonomi anggotanya atau pegawainya.

Hampir diseluruh daerah kondisi bisnis koperasi  baik itu koperasi jasa seperti simpan pinjam (KSP), Koperasi lainnya banyak jalan ditempat atau bahkan banyak yang mati suri, padahal koperasi merupakan badan usaha yang berbadan hukum dalam melaksanakan kegiatan yang mengorganisir pemamfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya dalam hal ini masyarakat atas dasar prinsip-prinsip ekonomi yaitu asas kekeluargaan. Hanya sedikit koperasi yang bisa bertahan ditengah gencarnya arus persaingan bisnis dan merebut pangsa pasar, bahkan perbankan dan lembaga keuangan lainnya dengan program micro finanacenya juga mulai merambah ke sektor ekonomi menengah ke bawah ini yang merupakan pundi-pundi dan lumbung padinya koperasi seharusnya ada regulasi yang jelas dari pemerintah untuk sektor ini, dimana para pemain ekonomi kelas atas dengan asset milyaran dan trilyunan untuk bisa berbisnis dan pengembangan usahanya di sector ekonomi ke atas saja, namun apa daya factor persaiangan tak dapt dihindarkan dengan tujuan dan orientasi provit semata.

Ekonomi kerakyatan yang dicanangkan Pemerintah Indonesia itu adalah pengeterapan Undang-Undang Dasar 1945, yang dibangun secara bertahap sesuai situasi dan kondisi negeri ini. Baik di dalam tataran kesiapan kemampuan tingkat kecerdasan rakyat maupun kemampuan keuangan negara. Dan jangan lupa, Koperasi sebagai Sokoguru tidak bisa kita lepaskan dari tujuan akhir pembangunan di bidang ekonomi. Koperasi memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan, kekeluargaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia. Dan koperasi Saat ini dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus berkurang daya saing dan tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di dunia.

Koperasi tidak aktif

Di Aceh, setali dua uang dengan daerah lain di Indonesia. Koperasi masih belum menunjukan pengembangan yang berarti dalam potensi ekonomi yang dapat mensejahterakan anggota dan masyarakat Aceh terutama kalangan miskin dan ekonomi rendah, yang mereka susah mendapatkan akses ke lembaga keuangan lainnya dengan persyaratan yang kadangkala tidak bisa dipenuhi oleh kalangan masyarakat berpendapatan rendah.

Berita teraktual, Serambi Indonesia tanggal 5 Agustus 2015, yang menurunkan berita tentang ada sekitar 3.682 koperasi di Aceh yang tidak aktif atau sudah mati dari jumlah total koperasi sebanyak 7.861 di seluruh Aceh, hal ini diutarakan oleh Bapak Mulyadi, kepala dinas koperasi dan UKM Aceh dalam sambutannya pada peringatan HUT ke-68 Koperasi di Kompleks perkantoran Dinas Koperasi dan UKM Aceh di Banda Aceh, (4 Agustus 2015). Angin segar berhempus dari dinas koperasi dan UKM Aceh bahwa ada langkah-langkah yang ditempuh untuk menghidupkan koperasi yang sudah mati tersebut dengan berbagai program dan fasilitas modal dari pemerintah melalui dana bantuan pemerintah maupun bantuan kredit lunak dari bank agar koperasi bisa kembali beroperasi.

Sedangkan 4.179 koperasi yang aktif di Aceh akan terus dibina dan mendapat perhatian serius dari dinas koperasi dan UKM dan bupati/walikota di tiap kabupaten/kota di Aceh. Peran dan kontribusi pengurus koperasi harusnya berjiwa koperasi, jujur, dan berintegritas karena sangat banyak mamfaat berusaha melalui koperasi untuk mensejahterakan anggotanya.     

Koperasi seharusnya menjadi ujung tombak dalam pengembangan ekonomi masyarakat baik di Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya, terlebih lagi daerah kita merupakan daerah agraris dengan  mata pencaharian utama masyarakat adalah bertani, berkebun dan nelayan, jadi dalam kaitan ini koperasi harus tambil di depan sebagia pioneer dalam membantu masyarakat tersebut, bayangkan saja banyak pengusaha mengeluh terkait usahanya karena daya beli masyarakat rendah di pasar, ujung-ujungnya berdalih belum cair dan terlambatnya realisasi proyek APBD atau APBA Aceh. kenapa APBA jadi barometernya padaha banyak hal bisa dilakukan oleh pemangku kepentingan dan pelaku bisnis di Aceh. mari kita lirik provinsi tetangga kita, Sumatera Utara. Masyarakat Sumatera Utara masa bodoh sama APBD, APBN  atau apapun namanya dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Karena sektor riil mereka bukan dari bantuan pemerintah tapinya indutri, ya banyaknya industri di kota Medan dan Sumatera Utara membuat pasar tidak berpengaruh terhadap daya beli masyarakatnya. Bahkan mereka dengan bangga mengundang masyarakat Aceh untuk datang ke kota Medan, baik untuk berbelanja, bisnis dan berwisata. Walaupun diperbatasan sering dipungli oleh oknum bila kedapatan kendaraan plat dari Aceh, tapi minat orang Aceh ke Medan tidak surut. Hal ini membuktikan betapa ada provinsi tetangga menjadi favorit dan masyarakat Aceh sangat bergantung pada pasokan apapun dari Medan.

Fenomena tersebut bisa kita kikis bersama, supaya paradigma menunggu aprahan dan cairnya proyek pemerintah jadi daya ekonomi di masyarakat, sesungguhnya bila masyarakat dan pemerintah Aceh berupaya meningkatkan dan mengembangkan koperasi sebagai potensi ekonomi ditengah masyarakat maka akan menjadi kekuatan ekonomi baru bagi rakyat Aceh. Undang-undang dan aturan sudah ada tinggal regulasi dan niat serius pemerintah Aceh memajukan koperasi. Sangat jarang ada lokakarya, seminar, pelatihan dan workshop dari pemerintah terhadap koperasi-koperasi di Aceh yang pada dasarnya nanti juga ada upaya kearah lebih baik dari pengembangan ekonomi masyarakat Aceh, karena setiap anggota koperasi adalah masyarakat, jadi dampaknya akan terasa langsung ke masyarakat pada umumnya. Perluasan jaringan usaha koperasi hingga ke beberapa kabupaten merupaka upaya untuk mendorong masyarakat Aceh mengerti akan perkoperasian yang dapat membantu pendapatan, meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan, mengembangkan kreatifitas kaum ibu-ibu dan juga membantu  usaha suami dan keluarga.

Gerakan Koperasi

Gerakan koperasi Indonesia harus didengungkan dan menggema kembali seperti yang telah dicetuskan oleh para pendiri bangsa ini, dimana kekuatan ekonomi rakyat merupakan potesi dan kekuatan ekonomi terbesar negara kita, seperti ucapan Bung Hatta : “Rakyat yang lemah ekonominya tidak akan dapat membentuk negara yang kuat, dan ekonomi akan tetap lemah, apabila rakyat yang terbanyak masih buta huruf”. Pembangunan gerakan koperasi Indonesia perlu diarahkan agar mampu berperan secara lebih luas di dalam perekonomian nasional. Koperasi didorong agar bisa sungguh-sungguh menerapkan prinsip perkoperasian dan kaidah-kaidah usaha dalam tataran perekonomian nasional. Sehingga Koperasi dapat menjadi organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonomi, partisipatif dan mengandung nilai-nilai sosial. Pembinaan koperasi pada dasarnya dimaksudkan mendorong agar koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.  

Rakyat Indonesia dan Aceh menunggu gebrakan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal pembangunan gerakan koperasi Indonesia sehingga bersinergi dalam upaya pegembangan ekonomi kerakyatan yang dicanangnya, Pak Jokowi dan rakyat kecil memang tidak dapat  dipisahkan, sehingga diharapkan dan wujud nyata untuk memacu kepentingan rakyat kecil berpenghasilan lemah yang sedianya dapat berkontribusi dalam koperasi yang identik dengan rakyat kecil. Pertumbuhan koperasi tentu akan berdampak kepada pengurangan kemiskinan dan pengurangan angka pengangguran.

Sampai saat ini jumlah koperasi yang aktif di Aceh hanya 56 persen, dari total 7.079 koperasi yang ada di wilayah ini. Sebanyak  44 persen koperasi di Aceh itu tidak aktif secara kelembagaan, dan itu sama jumlahnya adalah 3.500 koperasi.  Koperasi yang tidak akif tersebut saat ini perlu dilakukan upaya pembinaan dan revitalisasi kembali kelembagaannya agar bisa diaktifkan kembali. Umumnya koperasi di Aceh yang tidak aktif disebabkan ada banyak masalah dan persoalan diinternal lembaganya, sehingga menyebabkan secara organisasi tidak lagi berjalan. Dan 2.100 koperasi yang tidak aktif tersebut, tidak sekalipun melaporkan rapat tahunan anggota. (http://ahmadymeuraxa.blogspot.com/revitalisasi-berkoperasi-di-aceh.html). Bahkan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Aceh akan membubarkan sebanyak 1048 koperasi yang tidak aktif di seluruh provinsi Aceh pada tahun 2015 dan sudah di publikasikan ke media massa. (Serambi Indonesia, 15 Juni 2015 yang lalu).  Untuk mengaktifkan kembali koperasi yang mati suri itu, tentu akan lebih mudah, sebab  Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan undang-undang tentang perkoperasian yang baru itu adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 dan kembali ke undang-undang yang lama undang-undang nomor 25 tahun 1992. Tentu  banyak hal yang lama masih berlaku lagi harus dipahami terkait dengan regulasinya.

Selain itu, untuk Aceh. salah satu janji kampanye Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf juga pada sektor koperasi dan usaha kecil menengah untuk dikembangkan kearah yang lebih baik, dimana sektor ini sangat bersentuhan langsung dengan rakyat kecil, kaum miskin dan angka kemiskinan di Aceh masih tinggi, tingkat pengangguran dan pertumbuhan ekonomi Aceh yang masih rendah. Pernah kita dengar adanya koperasi produksi untuk para mantan kombatan, koperasi yang beranggotakan para mantan kombatan, mendapatkan alokasi lahan untuk perkebunan/pertanian sebesar 2ha/kk. Hal tersebut diatur dalam butir-butir MoU Helsinki, namun pemerintah Aceh dan DPRA masih sibuk mengurusi kepentingan politiknya. Momentum peringatan hari koperasi nasional 12 Juli, seyogianya menjadi arah dan semangat baru dalam pengembangan gerakan koperasi nasional dan di daerah seperti halnya di Aceh. Semoga!

 

 

*)  Penulis adalah Internal Auditor

      Pada Koperasi Simpan Pinjam

      Acheh Society Development Cooperative

      (KSP ASDC) Bireuen – Aceh 24251

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun