Jumlah penduduk senantiasa berubah dari waktu ke waktu. Jumlah penduduk disuatu daerah selalu mengalami peningkatan ataupun penurunan setiap tahun. Pertambahan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan per waktu unit unyuk pengukuran. Ketika pertumbuhan penduduk dapat melewati kapasitas muat suatu wilayah atau lingkungan hasilnya berakhir dengan kelebihan penduduk. Pertumbuhan penduduk disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk.(Kasih data pertumbuhan penduduk indonesia) Tingginya laju pertumbuhan penduduk disuatu daerah diikuti pula dengan laju pertumbuhan permukiman. Jumlah pertumbuhan permukiman yang terus menerus meningkat sehingga akan menyebabkan tingginya tekanan terhadap daya dukung lahan. Pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat menyebabkan terjadinya perkembangan permukiman yang diikuti dengan pengelolaan yang tidak terkontrol. Adanya pertumbuhan jumlah penduduk membuat lahan memberikan arti penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Alih fungsi (konversi) lahan merupakan proses perubahan penggunaan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsi semula menjadi fungsi yang lainnya. Alih fungsi lahan ini terjadi secara dinamis dan perubahannya cenderung searah dengan meningkatnya jumlah populasi penduduk. Jumlah penduduk yang terus meningkat dan aktifitas pembangunan yang dilakukan telah banyak menyita fungsi lahan pertanian. Laju konversi lahan sawah untuk kegiatan di luar bidang pertanian sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan bisa mengancam produksi pangan dalam negeri (Syaiffudin, Hamrie, & Dahlan, 2016). Aktifitas pembangunan fisik yang sangat cepat namun pada umumnya tidak disertai daya dukung (carrying capasity) lahan yang memadai menyebabkan pemanfaatan lahan yang tidak semestinya. Akibat dari keadaan ini menyebabkan kemampuan lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan makanan bagi penduduk semakin berkurang. Hal itu berarti bahwa daya dukung lahan pertanian akan semakin kecil. Oleh karena itu, kegiatan evaluasi lahan sangat perlu dilakukan. Adapun teori pengkajian sumber daya lahan dan keterkaitannya dengan perencanaan yaitu asesmen lahan merupakan metode pengkajian potensi sumber daya lahan.Jika tidak ada penjelasan untuk pengkajian sumber daya lahan maka tahapan lanjutan dari pengkajian dan pemetaan lahan masih dilakukan. sulit digunakan dalam perencanaan. Kebutuhan tertentu. Untuk merencanakan, jenis tanaman tertentu memiliki penggunaan lahan, dan khususnya, perencanaan yang baik harus digunakan untuk meningkatkan produksi pertanian.
Evaluasi lahan sendiri merupakan suatu proses penilaian sumber daya lahan untuk tujuan tertentu dengan menggunakan suatu pendekatan atau cara yang sudah teruji. Hasil evaluasi lahan akan memberikan informasi dan/atau arahan penggunaan lahan sesuai dengan keperluan. Sedangkan kesesuaian lahan sendiri adalah tingkat kecocokan sebidang lahan untuk penggunaan tertentu. Kesesuaian lahan tersebut dapat dinilai untuk kondisi saat ini (kesesuaian lahan aktual) atau kesesuaian lahan berdasarkan data sifat biofisik tanah atau sumber daya lahan sebelum lahan tersebut diberikan masukanmasukan yang diperlukan untuk mengatasi kendala. Data biofisik tersebut berupa karakteristik tanah dan iklim yang berhubungan dengan persyaratan tumbuh tanaman yang dievaluasi atau setelah diadakan perbaikan (kesesuaian lahan potensial) atau kesesuaian lahan yang akan dicapai apabila dilakukan usaha-usaha perbaikan atau peremajan. Lahan yang dievaluasi dapat berupa hutan konversi, lahan terlantar atau tidak produktif, atau lahan pertanian yang produktivitasnya kurang memuaskan tetapi masih memungkinkan untuk dapat ditingkatkan bila komoditasnya diganti dengan tanaman yang lebih sesuai. Penilaian SDA mengkategorikan sistem pengapuran tanah melalui interpretasi yang dibuat. Berdasarkan potensi lahan budidaya dan kendala produksi yang berkelanjutan, maka lahan budidaya diklasifikasikan berdasarkan faktor penghambat dan potensi bahaya lain yang masih dapat diterima dalam klasifikasi lahan.
Evaluasi kemampuan lahan biasanya ditujukan untuk tujuan yang lebih umum, seperti pertanian, industri, industri, perkotaan, penggunaan jasa, dll. Contohnhya study case pada pembangunan Jalan khusus kendaraan tambang di desa bago kab. Lumajang yang melewati kawasan hutan dan pinggiran daerah aliran sungai. Apabila ketersediaan lahan atau lahan masih dirasa cukup luas, maka pembangunan fasilitas umum tersebut tidak akan menemui kendala. Namun masalahnya tanah adalah sumber daya alam yang terbatas dan tidak pernah bertambah. Namun, kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut dihadapkan pada ketersediaan lahan yang semakin terbatas dan pasar lahan yang belum berkembang.
Dalam pemakaian sesuatu hak atas tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat seperti juga dalam bunyi Pasal 33 UUD 1945, yaitu "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat". Â Bahwa keperluan tanah tidak saja diperkenankan semata-mata untuk kepentingan pribadi, kegunaannya harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari haknya sehingga bemanfaat, baik untuk pribadi maupun bemanfaat untuk masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H