Mohon tunggu...
Dani Izzudin
Dani Izzudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Disini kita sama sama belajar sebagai mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Jenis-Jenis Mobil yang Dilarang Menggunakan Pertalite, Apa Tanggapan Masyarakat?

18 September 2022   11:59 Diperbarui: 18 September 2022   13:05 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Selain kenaikan harga, pemerintah juga mewacanakan pembatasan kendaraan-kendaraan yang boleh mengisi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.

Mulai Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB, harga Pertalite naik dari Rp 7.600 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian Solar dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.800 dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Sedangkan wacana pembatasan kendaraan, yang boleh mengisi Pertalite akan didasarkan pada kapasitas mesin. Untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.400 cc ke atas akan dilarang mengisi Pertalite.

Pemerintah pun perlu merevisi aturan yang ada, yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Aturan itu isinya, memuat sejumlah pembatasan kendaraan yang dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi, yakni Solar dan Pertalite.

Revisi aturan tersebut akan memuat mengenai kriteria kendaraan yang dilarang membeli Pertalite. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsumsi Pertalite tak melebihi kuota yang ditetapkan.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyampaikan keputusan jenis-jenis pembatasan akan tertuang dalam beleid tersebut. Namun, ia belum memberikan bocoran kriterianya.

"Belum ditetapkan ya, tunggu saja terbitnya revisi Perpres 191/2014," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (4/9/2022).

Sebelumnya, pemerintah memang berencana untuk membatasi mobil yang boleh membeli Pertalite. Pernah beredar kabar pembatasannya mengacu pada besaran CC mobil, yakni 1.500 CC. Namun, beredar juga kabar kalau pembatasan yang dilakukan untuk 1.400 CC ke atas.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan revisi beleid tersebut berdasarkan asumsi daya beli pemilik kendaraan dengan mesin di atas 1.400 cc.  "Mobil-mobil di atas 1.400 cc mestinya mampu beli BBM yang nonsubsidi," kata Saleh, Jumat, 2 September 2022.

Erika tak menampik maupun mengiyakan kabar ini. Namun, ia mengamini sudah ada rencana pembatasan bagi mobil yang boleh membeli Pertalite.

"Rencananya iya (membatasi jenis mobil)," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun