Surabaya menyelenggarakan program kerja Klinik Bantuan Hukum Waris. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 7 Desember 2024, di RW 04 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.Program ini bertujuan memberikan edukasi dan konsultasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait permasalahan hukum waris. Dalam program kerja ini, mahasiswa KKN FH Untag Surabaya menghadirkan narasumber, Bapak Dipo Wahjoeono, S.H., M.Hum., yang merupakan seorang ahli hukum waris dan dosen di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag)Klinik Bantuan Hukum Waris ini diadakan dengan Tujuan dapat membantu warga RW 04 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dengan memberikan pemahaman dan solusi hukum terkait persoalan waris.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan sesi konsultasi pribadi, dimana warga dapat langsung berkonsultasi mengenai kasus waris yang dihadapi.
program kerja Klinik Bantuan Hukum Waris ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran hukum masyarakat terkait hak waris dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H