Mohon tunggu...
Daniel Timothy
Daniel Timothy Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Magang di Kantor Notaris/PPAT Ibnu Taufik Andalusy, S.H., M.Kn.: Memahami Dunia Hukum Praktis

4 Desember 2023   15:10 Diperbarui: 4 Desember 2023   15:10 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magang merupakan suatu program belajar yang dilakukan secara langsung di lapangan kerja yang di lakukan oleh mahasiswa. Terkadang mahasiswa akan memilihi tempat magang yang ada relevansinya dengan program studi yang diambil oleh mahasiswa tersebut. Maka tidak lain, tujuan diadakannya magang yaitu sebagai wadah untuk mengiplementasikan ilmu yang didapat selama di bangku perkuliahan dan tidak hanya itu diharapkan mahasiswa magang akan mendapatkan insight baru yang bisa menjadi bekal sebelum memasuki dunia kerja.

Melalui program pemerintah yaitu Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang mana setiap perguruan tinggi berlomba-lomba dalam meningkatkan program pemerintah ini. Salah satu program MBKM di Fakultas Hukum Universitas Jember yaitu magang. Magang di Kantor Notaris/PPAT merupakan suatu kesempatan yang berharga bagi mahasiswa hukum atau mereka yang berminat pada bidang hukum untuk mendapatkan pengalaman langsung dalam dunia kerja. Kantor Notaris/PPAT adalah tempat di mana proses-proses hukum seperti pembuatan akta, perjanjian, dan dokumen-dokumen legal lainnya dilakukan dengan kehadiran seorang pejabat notaris. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengalaman magang di Kantor Notaris/PPAT, manfaatnya, serta peran notaris dalam proses hukum.

Manfaat magang di Kantor Notaris/PPAT:

  • Pengalaman Praktis

Magang di Kantor Notaris/PPAT memberikan kesempatan untuk mendapatkan pengalaman praktis dalam menangani dokumen-dokumen hukum. Mahasiswa atau peserta magang dapat terlibat langsung dalam proses pembuatan akta, perjanjian jual beli, wasiat, dan dokumen legal lainnya.

  • Pemahaman Proses Hukum

Magang di Kantor Notaris/PPAT memungkinkan peserta unutk memahami secara lebih mendalam tentabg proses hukum, terutama yang berkaitan dengan pembuatan dan legalisasi dokumen. Mereka dapat melihat bagaimana setiap langkah diambil untuk memastikan keabsahan dan keakuratan dokumen hukum.

  • Interaksi dengan Klien

Sebagai Notaris/PPAT, interaksi dengan klien adalah bagian penting dari pekerjaan. Melalui magang, peserta dapat belajar cara berkomunikasi dengan klien, mendengarkan kebutuhan mereka, dan memberikan solusi hukum yang sesuai.


  • Pengenalan pada Etika Profesional

Etika profesional sangat penting dalam pekerjaan seorang notaris. Magang memberikan pemahaman tentang standar etika dan integritas yang harus dijaga dalam menjalankan tugas Notaris/PPAT.

Magang di Kantor Notaris/PPAT adalah langkah yang sangat berharga bagi mereka yang tertarik pada bidang hukum. Pengalaman praktis ini tidak hanya memberikan wawasan mendalam tentang proses hukum, tetapi juga memungkinkan peserta magang untuk mengembangkan keterampilan interpersonal dan etika profesional. Selama magang di Kantor Notaris/PPAT Ibnu Taufik Andalusy, S.H., M.Kn. yang dilaksanakan kurang lebih 3 bulan di sana peserta magang merasakan hal yang serupa banyak ilmu dan pengalaman baik yang bisa menjadi bekal dalam memasuki dunia kerja. Bukan hanya tentang mengamati, tetapi juga aktif terlibat dalam kegiatan sehari-hari kantor. Selain itu, magang dapat menjadi batu loncatan yang baik untuk membangun jaringan profesional di bidang hukum dan membuka pintu bagi peluang karir di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun