Kompasiana.com, Tengerang Selatan – Banyaknya tumpukan sampah di rumah tidak berpenghuni pada bagian belakang danau situ gintung yang dikarenakan oknum warga sekitar yang sengaja membuang sampah pada tempat tersebut membuat tercemarnya lingkungan danau situ gintung.
Warga daerah sekitaran danau situ gintung menyesali perbuatan oknum warga yang secara sengaja membuang sampah pada rumah kosong di sekitaran danau situ gintung, warga berkomentar bahwa dengan adanya perbuatan tersebut membuat lingkungan menjadi tercemar dan mengakibatkan bau yang tidak sedap. “iya memang ada beberapa warga yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan, dengan adanya hal tersebut saya sebagai warga sekitar di rugikan karena berdampak buruk pada lingkungan saya tinggal, karena ada bau tidak sedap,” ujar Imah (43) penjaga warung di danau situ gintung. Tangerang Selatan, Kamis 3 November 2022.
Menurut Imah alasan mengapa rumah kosong itu di jadikan tempat buang sampah sembarangan di karenakan rumah kosong tersebut sudah kosong selama belasan tahun dan memiliki lahan yang besar, “iya mengapa rumah kosong itu di jadikan tempat buang sampah sembarangan di karenakan rumah kosong itu sudah kosong selama belasan tahun dan mempunyai lahan yang besar,” ujar Imah
Menurut Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya adalah kurungan pidana tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, pemerintah daerah menetapkan aturan pengelolaan sampah perorangan dan badan usaha. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Dengan adanya Perda tersebut tidak membuat oknum warga yang membuang sampah sembarangan di rumah kosong sekitaran danau situ gintung menjadi takut akan membuang sampah sembarangan, menurut penjaga warung di sekitar rumah itu mengatakan bahwa tidak sedikit warga yang dengan sengaja membuang sampah di rumah kosong itu. “memang ada beberapa orang yang membuang sampah di rumah kosong itu, biasanya mereka membuangnya pada malam hari, padahal sudah ada larangan untuk tidak membuang sampah di sana,” ujar Yuli (46).
Yuli berharap kedepannya semoga pihak pemerintah daerah, rt atau rw menindak tegas dan membuat sanksi agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali serta menjadi budaya dikawasan danau situ gintung ini, “iya saya sih berharap pemerintah atau rt rw menindak tegas perbuatan ini, setidaknya mendapatkan sanksi agar tidak terulang kembali sehingga kawasan ini lebih bersih dan baik kedepannya,” kata Yuli.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H