Mohon tunggu...
Daniel Sitorus
Daniel Sitorus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Produk Perundang-undangan yang Perlu Direvisi Penanggulangan Kejahatan Secara Penal dan Non Penal Dampak Negatif dan Positif Penggunaan Sarana Penal

4 Juni 2024   23:18 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:39 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 perlu dilakukan revisi mengatur secara tegas tentang
pemisahan antara jenis peraturan mana yang dapat dikategorikan sebagai perundang-undangan dan peraturan mana yang tidak.

Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan telah mengakui keberadaan Perma sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tanpa menempatkan di dalam hierarki perundangundangan sebagaimana terdapat di dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang aquo. Kondisi ini merupakan problematika lain yang patut menjadi perhatian. Pengakuan yang tidak dibarengi oleh tindakan menempatkan Perma di dalam hierarki perundang-undangan akan
menjadikannya sebagai peraturan yang sulit dikontrol. Padahal, jika ditinjau secara substantif, beberapa Perma memiliki karakteristik sebagai suatu perundang- undangan yang mengikat kepada public.

Dampak positif dan negatif penggunaan sarana penal dalam penanggulangan kejahatan

Dampak Positif:

1. Pencegahan Kejahatan: Keberadaan hukuman sebagai ancaman dapat mencegah
beberapa individu untuk melakukan tindakan kriminal karena takut akan konsekuensinya.

2. Deterrensi: Penggunaan sarana penal dapat menjadi deterrensi bagi pelaku kejahatan
potensial dengan menunjukkan bahwa tindakan kriminal akan dihukum secara tegas.

3. Pemulihan Korban: Penahanan pelaku kejahatan dapat memberikan kesempatan bagi
korban untuk pulih dari trauma mereka dan memulai proses penyembuhan.

Dampak Negatif:

1. Stigma Sosial: Para mantan narapidana sering menghadapi stigma sosial yang
menghambat mereka untuk kembali ke masyarakat dan mendapatkan pekerjaan atau
dukungan sosial.

2. Overcrowding: Penjara sering kali mengalami masalah kelebihan kapasitas, yang
dapat menyebabkan kondisi yang tidak manusiawi bagi para narapidana dan
menghambat upaya rehabilitasi.

3. Biaya: Menjaga sistem penjara memerlukan biaya besar, baik untuk operasional sehari-hari maupun untuk program rehabilitasi dan reintegrasi, yang bisa menjadi beban berat bagi anggaran publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun