Hai sahabat, nama saya Daniel Rivaldo Sianturi, saya merupakan mahasiswa fakultas hukum, dari Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.
Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya untuk menceritakan sedikit bagaimana sih kasus ini bisa terjadi? Serta bagaimana proses hukum berjalan dalam kasus ini?
Beberapa mahasiswi katolik Unpam asal NTT sedang melakukan doa rosario bersama di kontrakan teman nya, lalu ketua RT setempat datang untuk membubarkan secara paksa dengan memakai dan menggunakan bahasa yang kasar.
Tak terima akan hal yang dilakukan itu, terjadilah cekcok adu mulut antara mahasiswi yang tak terima hak untuk beribadah nya diganggu, dengan ketua RT setempat.
Tak lama dari itu, beberapa remaja menyusul dengan membawa senjata tajam dan berusaha menikam mahasiswi yang sedang bersembunyi didalam kontrakan karena ketakutan.
Karena tindakan ini, Polisi menetapkan 4 tersangka penganiayaan terhadap mahasiswi yang sedang melakukan doa rosario, serta melakukan penyitaan terhadap 3 senjata tajam yang didapat dari para tersangka.
Nah teman teman, kalian tau tidak apa saja dasar hukum yang mengatur tentang kebebasan beribadah, serta hukum apa saja yang bisa dikenakan pada para tersangka ini?
Pasal 28E ayat (1):
"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."Pasal 29 ayat (2):
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Pasal yang bisa dikenakan adalah pasal Pasal 156a KUHP, tentang penodaan terhadap suatu agama yang dilakukan dimuka umum.