Mohon tunggu...
Daniel RivaldoSianturi
Daniel RivaldoSianturi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Belum bekeja/Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan jurusan ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penganiayaan Mahasiswi Unpam karena Berdoa Rosario

24 Juni 2024   18:17 Diperbarui: 24 Juni 2024   18:25 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hai sahabat, nama saya Daniel Rivaldo Sianturi, saya merupakan mahasiswa fakultas hukum, dari Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya untuk menceritakan sedikit bagaimana sih kasus ini bisa terjadi? Serta bagaimana proses hukum berjalan dalam kasus ini?

Beberapa mahasiswi katolik Unpam asal NTT sedang melakukan doa rosario bersama di kontrakan teman nya, lalu ketua RT setempat datang untuk membubarkan secara paksa dengan memakai dan menggunakan bahasa yang kasar.

Tak terima akan hal yang dilakukan itu, terjadilah cekcok adu mulut antara mahasiswi yang tak terima hak untuk beribadah nya diganggu, dengan ketua RT setempat.

Tak lama dari itu, beberapa remaja menyusul dengan membawa senjata tajam dan berusaha menikam mahasiswi yang sedang bersembunyi didalam kontrakan karena ketakutan.

Karena tindakan ini, Polisi menetapkan 4 tersangka penganiayaan terhadap mahasiswi yang sedang melakukan doa rosario, serta melakukan penyitaan terhadap 3 senjata tajam yang didapat dari para tersangka.

Nah teman teman, kalian tau tidak apa saja dasar hukum yang mengatur tentang kebebasan beribadah, serta hukum apa saja yang bisa dikenakan pada para tersangka ini?

Pasal 28E ayat (1):

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."Pasal 29 ayat (2):

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Pasal yang bisa dikenakan adalah pasal Pasal 156a KUHP, tentang penodaan terhadap suatu agama yang dilakukan dimuka umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun