Penyampaian surat pemberitahuan permintaan dokumen penyaluran ke penyalur diupayakan se awal mungkin ( meski paling lambat tanggal 20 setiap awal triwulan dengan rincian sebagai berikut:
- 20 Januari untuk triwulan I;
- 20 April untuk triwulan II;
- 20 Juli untuk triwulan III; dan
- 20 Oktober untuk triwulan IV.
Dalam hal tanggal 20 bertepatan dengan hari libur , penyampaian dokumen penyaluran dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya. Sedangkan Penyalur menyampaikan ke KPPN paling lambat 30 hari kalender setelah permintaan diterima penyalur.
       Pelaksanaan pencocokan data penyaluran melalui SIKP-UMi (Sistem Informasi Kredit Program-Penyaluran Ultra Mikro) dilakukan sesegera mungkin setelah dokumen diterima, mengingat pada umumnya dokumen yang diterima dari penyalur dikirim secara bertahap, sehingga diperlukan ketertiban dalam perekaman di SIKP-Umi dan ketertiban dalam pengadministrasiannya. Ada hal lainnya yang sangat penting yaitu menjalin komunikasi yang baik dan intens dengan pihak penyalur, terkait kelengkapan/ kebenaran yang belum/ sudah diterima. Dengan terjalin komunikasi dengan penyalur melalui PIC yang ditunjuk, dapat mendukung ketepatan waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi, yang pada akhirnya juga untuk ketepatan waktu penyelesaian laporan yang menjadi kewajiban KPPN (Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan).
       Contoh kegiatan untuk mendukung pelaksanaan pembiayaan Umi agar berjalan sesuai ketentuan KPPN Surabaya II melakukan kegiatan meliputi:
- Hari/Tanggal : Kamis/04 Agustus 2022
Waktu   : 09.00 WIB s.d. selesai
      Agenda : Koordinasi terkait Monev Lainnya atas Pembiayaan Ultra Mikro
      Tempat : Ruang Layanan KPPN Surabaya II,
             Gedung Keuangan Negara Surabaya II lantai 7, Jl. Dinoyo no. 111,
             Surabaya
      Kepada : 1. Kepala KSPPS BMT UGT Sidogiri Cabang Surabaya;
              2. Deputi Bisnis Area Surabaya 2 PT. Pegadaian Sidoarjo;