Mohon tunggu...
Daniel Padno Andayono
Daniel Padno Andayono Mohon Tunggu... Auditor - KPPN Surabaya II

KPPN Surabaya II

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Usaha Ultra Mikro Pasca Pandemi Covid-19

20 Oktober 2022   13:00 Diperbarui: 20 Oktober 2022   13:05 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbendaharaan Menulis: (Artikel) Daniel Padno Andayono, KPPN Surabaya II, 2022

 

                                                                     Usaha Ultra Mikro Pasca Pandemi Covid-19

             Menjelang 1 Agustus 2022 masyarakat Indonesia menyambut dengan antusias Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Dirgahayu Republik Indonesia dengan segala kegiatan - kegiatan perayaan yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Apalagi pemerintah Indonesia mulai mengizinkan kegiatan di luar rumah dengan menggunakan masker sebagai pelindung dari kembalinya wabah Covid-19. Tentu saja disambut rakyat Indonesia dengan bahagia dan gembira. Bendera merah putih mulai dipasang dan berkibar di depan rumah masing – masing, demikian pula umbul-umbul dan pernik – pernik hiasan lainnya terpasang dengan indah dan meriah. Lomba – lomba juga diselenggarakan dimana -mana seluruh pelosok wilayah tanah air Indonesia.

             Sikap Pemerintah Indonesia yang mulai longgar ini mempunyai dampak yang positif di dalam perkembangan perekonomian rakyat. Keadaan perekonomian Indonesia telah terdampak oleh pandemi yang berlangsung selama dua tahun terakhir. Pandemi menyebabkan berbagai penurunan dalam sektor ekonomi bawah, tengah bahkan atas  yang merupakan konsekuensi dari pembatasan sosial. Paska pandemi memunculkan pertanyaan di benak kita, bagaimanakah cara kita untuk mengembalikan kondisi ekonomi kita? Dengan  adanya mulai melandai kurva penyebaran Covid-19 diikuti pelonggaran oleh pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mulai aktif lagi dalam kegiatan di luar rumah dan memakai masker, secara perlahan perekonomian mulai bergerak positif mulai mengalami kenaikan.

             Terhadap sektor perekonomian tingkat atas dan menengah secara mandiri mengalami fenomena kenaikan signifikan, namun terhadap sektor perekonomian tingkat bawah memerlukan campur tangan pemerintah secara langsung dan harus menyentuh sendi – sendi ekonomi riil. Pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang langsung bisa dirasakan masyarakat jadi kegiatan ekonomi riil betul-betul ditunggu oleh para pelaku ekonomi. Kurang lebih dua tahun dalam keadaan yang sangat memprihatinkan. Kegiatan ekonomi membangun semangat, motivasi untuk kita segera bangkit. Stimulus UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan UMi (Usaha UltraMikro) menjadi pilihan pemerintah untuk mendorong kebangkitan ekonomi di level bawah.

             Pada topik bahasan kita di episode ini adalah Penyaluran Kredit Program Usaha Mikro. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan, untuk program pembiayaannya dapat berupa pembiayaan konvensional dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini tentu berbeda dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang terdiri dari Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah.

Adapun tujuan Ultra mikro adalah:

  • Menyedikan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro;
  • Menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah.

Maksud diluncurkan kredit program Ultra Mikro adalah:

  • Tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang usaha mikro, kecil dan menengah, yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP);
  • Dimiliki oleh WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tercantum dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik/ surat keterangan pengganti KTP elektronik.
  • KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara) merupakan instansi vertikal  Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2022 tentang  Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro. Dengan demikian KPPN mempunyai tugas dan fungsi melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan ultra mikro. Adapun KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara) melakukan monitoring dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di antara nya meliputi:
  • Menguji kesesuaian data penyaluran dengan Salinan dokumen penyaluran yang disampaikan oleh Penyalur/ Lembaga Linkage (Lembaga Keuangan Non Perbankan);
  • Mengukur dampak pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro terhadap Debitur;
  • Tujuan tertentu yang diperlukan berdasarkan kebijakan Direktorat Sistem Manajemen Inverstasi.

             Pencocokan data tersebut di atas dilakukan terhadap data sampel debitur melalui sarana aplikasi SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) yaitu dengan membuat surat pemberitahuan ke penyalur/ Lembaga linkage terkait pemenuhan dokumen penyaluran yang meliputi:

  • Salinan dokumen akad pembiayaan;
  • KTP/ surat keterangan penggati KTP jika tidak ada KTP/ KK.

Permintaan dokumen penyaluran harus memuat daftar sampel Debitur yang sekurang – kurangnya meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Nama;
  • Nomor akad pembiayaan; dan
  • Tanggal akad pembiayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun