Selain memang butuh dana dalam waktu cepat, ada beberapa alasan mengapa masyarakat meminjam online. Antara lain mereka tidak paham mengenai lembaga keuangan, tidak punya akses ke lembaga keuangan, tidak menyadari bahaya yang ada, serta terkena blacklist BI checking.
Kenali Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Lebih lanjut, Agung memaparkan 5 perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat.
Pertama, dari segi bunga dan denda. Pinjol legal akan terbuka mengenai bunga dan denda yang dikenakan. Sedangkan pinjol legal tidak transparan dan kerap mengenakan denda sangat besar.
Kedua, dari segi penagihan. Pinjol resmi wajib mengikuti sertifikasi atau aturan penagih oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sementara pinjol tidak resmi dengan cara kasar dan melanggar hukum.
Ketiga, terkait syarat pinjaman. Pinjol resmi perlu mengetahui tujuan pinjaman dan membutuhkan dokumen untuk credit scoring. Sedangkan pinjol ilegal cenderung memberikan syarat yang mudah dan tidak menanyakan tujuan pinjaman.
Keempat, terkait pengaduan. Pinjol legal menyediakan sarana pengaduan yang wajib ditindaklanjuti dan lapor ke OJK dan AFPI. Sementara pinjol ilegal biasanya tidak menanggapi aduan pengguna dengan baik.
Terakhir, akses data pribadi. Pinjol legal diiznkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai pengguna. Sementara pinjol ilegal meminta akses seluruh pribadi (nomor kontak) dalam gawai pengguna, dan hal ini memungkinkan disalahgunakan untuk penagihan.
Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi
Data menjadi aset di era digital saat ini. Karenanya, kita perlu menjaga data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan.