Asuransi tersebut berguna untuk melindungi keluarga, jika suatu saat kepala keluarga harus meninggalkan mereka untuk selamanya. Asuransi dapat memberikan uang pertanggungan yang bisa dimanfaatkan oleh keluarga tercinta untuk melanjutkan hidup.
Bermacam produk asuransi yang ditawarkan oleh banyak perusahaan. Kita perlu jeli sebelum menentukan produk mana yang akan dibeli. Untuk itu, kenalilah dahulu produknya dan pastikan produk tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah berpengalaman dan terpercaya.
Asuransi Primajaga dari Bank Danamon
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. bekerja sama dengan Manulife Indonesia mengeluarkan Asuransi Primajaga, yang memberikan perlindungan kepada peserta atas terjadinya risiko meninggal atau ketidakmampuan total tetap pada diri peserta. Manulife Indonesia (PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia) sendiri didirikan pada tahun 1985, merupakan perusahaan yang berpengalaman dan terpercaya.
Asuransi Primajaga cocok banget sebagai solusi keuangan yang memudahkan peserta untuk mendapatkan Tunjangan Penghasilan Bulanan jika terjadi risiko sehingga keluarga tercinta bisa terus melanjutkan standar hidup yang layak. Primajaga terdiri dari 2 (dua) tipe, yaitu Primajaga dan Primajaga100.
Primajaga
Primajaga memiliki keunggulan, yaitu:
a. Premi terjangkau, dengan pilihan setoran premi mulai dari Rp. 10.000,- hingga Rp. 1.000.000,- yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Premi yang dibayarkan oleh nasabah tersebut sudah termasuk biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, komisi bank dan komisi pemasaran.
b. Usia masuk nasabah Primajaga adalah 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
c. Pilihan jangka waktu perlindungan dapat ditentukan sendiri, antara 3-8 tahun.
Primajaga memberikan manfaat, antara lain:
a. Santunan manfaat yang lebih fleksibel.
Apabila terjadi risiko meninggal atau kemampuan total tetap pada nasabah, maka nasabah akan mendapatkan manfaat berupa (pilih salah satu):
(1) Tunjangan Penghasilan Bulanan sebesar Manfaat Bulanan* hingga akhir masa pertanggungan ditambah tunjangan yang dibayarkan langsung sekaligus sebesar 20x Manfaat Bulanan*; atau
(2) Pembayaran secara sekaligus Tunjangan Manfaat Bulanan* hingga akhir masa pertanggungan yang diperhitungkan berdasarkan Nilai Sekarang (menggunakan suku bunga SBI yang berlaku saat terjadinya klaim atau minimum 7% per tahun) ditambah 20x Manfaat Bulanan*.
(*Besarnya Manfaat Bulanan adalah 20x premi bulanan)
b. Pengembalian premi
Premi yang telah dibayar akan dikembalikan 50% kepada nasabah, apabila tidak terjadi risiko meninggal atau Ketidakmampuan Total Tetap pada masa akhir pertanggungan dan status polis masih aktif.