Kualitas sumber daya manusia menjadi faktor yang menentukan kemajuan suatu bangsa. Beberapa negara yang tidak memiliki sumber daya alam melimpah bisa menjadi negara maju karena memiliki sumber daya manusianya yang unggul. Sebaliknya banyak juga negara yang dikaruniai sumber daya alam melimpah, namun tidak bisa memanfaatkannya untuk kemajuan bangsanya karena kualitas sumber daya manusianya yang rendah.
Salah satu upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yaitu melalui pendidikan. Pendidikan mampu menciptakan generasi yang unggul. Oleh karenanya, kualitas pendidikan perlu mendapatkan perhatian serius demi peningkatan kualitas sumber daya manusia tersebut.
Untuk peningkatan kualitas pendidikan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Tujuan dari Permendikbud ini untuk revitalisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Hal tersebut memungkinkan terciptanya peningkatan akses layanan pendidikan.
Permendikbud ini merupakan penyederhanaan terhadap peraturan sebelumnya, juga memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan.
Kompasiana Nangkring
Dalam acara Kompasiana Nangkring di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Komplek Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin 6 Agustus 2018 yang lalu, Kepala Biro Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Bapak Ari Santoso menjadi narasumber terkait sistem zonasi pendidikan. Beliau hadir mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Muhadjir Effendy yang berhalangan datang di acara Kompasiana Nangkring ini.
Sistem zonasi pendidikan menjadi salah satu program Nawa Cita yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo untuk pemerataan pendidikan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan hingga ke daerah-daerah.
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pada pasal 16 menyebutkan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Penetapan radius zona terdekat oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar yang ada pada masing-masing sekolah.
Sistem zonasi ini memungkinkan minimalisasi kesenjangan dan persaingan antar institusi pendidikan, baik pendidikan negeri maupun pendidikan swasta bisa. Dengan demikian, pemerataan akses pendidikan bagi semua kalangan dapat lebih terjamin.