Â
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman mati yang diterima olehnya dalam kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan hasil pengajuan banding ini nanti akan disampaikan pada 12 april 2023 tepatnya minggu depan. Â Â Â Â Â Â Â Â
Ada banyak pihak yang berpendapat mengenai pengajuan banding tersebut, salah satunya Mantan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis tidak setuju jika mantan jenderal bintang dua tersebut tetap dihukum mati, ia berpendapat bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan hak asasi manusia, dan menurutnya dengan adanya putusan tersebut tidak akan membuat angka kejahatan di Indonesia menurun, oleh karena itu menurutnya hukuman seumur hidup sudah lebih dari cukup.
Tanggapan kontroversial ini menuai banyak respon negative dari netizen "Untuk komnas HAM! Alm Brigadir joshua jg punya HAM yg melekat pada dirinya pak, HAK UNTUK HIDUP, dan dlm uu ham stiap warga negara wajib saling menghormati ham org lain, penegakan hukum tertinggi adalah keadilan, jgn mentang2 alm joshua sdh meninggal dan tidak bs menyuarakan HAM nya dan yg masih hiduo sibuk berupaya teriak2 HAM, pertanyaannya.., komnas HAM ini sebenrnya apa fungsinya??" ungkap pemilik akun @kantorhukum_rah.co
Ada juga yang berpendapat bahwa "kalo begitu pak kenapa pak sambo merencanakan pembunuhan tersebut kan alm brig j juga punya hak hidup dong harus nya ungkap akun @ariefmjn
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H