Hukum adat juga diberlakukan di Aceh yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat.Â
Pada Pasal 6 Perda Provinsi Daerah Aceh Nomor 7 Tahun 2000 Â Lembaga-lembaga adat yang berada di Aceh antara lain: Imum Mukim, Â Keuchik, uha Peuet, Tuha Lapan, Imum Meunasah, Keujruen Blang, Panglima Laot, Peutua Seneubok, HariaPeuka, dan Syahbanda. Lembaga ini tidak dapat terpisah dari masyarakat dan peraturan perundang-undangan karena berperan juga dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam masyarakat.Â
Dalam Pasal 98 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa fungsi dari lembaga adat yaitu: sebagai wahana untuk masyarakat dalam berpartisipasi dalam pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten Kota di bidang ketertiban dan keamanan dalam masyarakat juga menangani masalah sosial secara adat.
Lembaga adat diberi kewenangan dalam membuat kebijakan dalam menjalankan Syari'at Islam dan menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam masyarakat seperti: pembagian wilayah air di sawah, bertanggung jawab atas pemeliharaan tali air keujruen blang, menjaga ketertiban dalam menangkap ikan, pembagian kerja antar nelayan dalam satu kapal.perahu, pembagian wilayah tangkapan, membuat peraturan di pelabuhan dan penjualan ikan oleh panglima laot.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H