Eksploitasi anak adalah sebuah keadaan dimana anak anak mengalami pemerasan dan dimanfaatkan demi sebuah keuntungan yang dilakukan oleh orang dewasa. Eksploitasi anak sendiri telah diatur dalam hukum di Indonesia, yakni Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak". Meskipun demikian, masih banyak kasus kasus eksploitasi anak yang tersebar di Indonesia.Â
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), terdapat 216 kasus eksploitasi anak yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022. Angka tersebut merupakan kasus kasus yang berhasil dilaporkan, belum terhitung kasus kasus yang dipendam. Eksploitasi anak juga bisa terjadi di dunia internet.Â
Berbagai tindakan seperti pemaksaan mengirim foto yang berbau seksual, menyebarkan hal hal yang berbau seksual, pemaksaan melakukan panggilan yang bersifat seksual, dan lain sebagainya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan lembaga UNICEF pada November 2020 hingga Februari 2021, ditemukan bahwa sejumlah 500.000 anak pernah mengalami tindakan eksploitasi seksual anak melalui platform internet.
Eksploitasi anak tentu saja memerlukan perhatian yang lebih dari masyarakat dan juga pemerintah. Bayangkan saja seberapa banyak anak anak diluar sana yang tanpa disadari telah dieksploitasi. Atau bahkan anak anak dilingkungan sekitar kita seperti adik, anak, keponakan telah mengalami eksploitasi anak.Â
Hal ini tentu tidak boleh dianggap remeh dan didiamkan saja, karena eksploitasi anak sudah merajalela hingga masuk ke dunia internet. Bayangkan saja, seorang anak yang seharusnya kegiatan sehari harinya diisi dengan belajar dan bermain, harus merelakan semuanya karna adanya eksploitasi. Seorang anak yang seharusnya identik dengan keluguan dan kasih sayang harus tercemar oleh hal hal yang tidak seharusnya mereka ketahui.Â
Saya sebagai mahasiswa Universitas Airlangga menolak keras eksploitasi anak. Eksploitasi anak ini sangatlah berbahaya karena tentu saja dapat merusak gaya hidup anak terutama adanya eksploitasi seksual. Tentu saja eksploitasi anak ini akan membawa sebuah luka dan trauma berat bagi anak. Mereka harus bekerja memenuhi nafsu orang dewasa tanpa henti.Â
Hal ini merupakan hal yang menjijikkan dan tidak pantas diperlakukan kepada anak anak. Bahkan, tidak jarang ditemui kasus anak dibawah umur yang hamil atas perbuatan laki laki dewasa atau bahkan yang lebih parahnya lagi tidak diketahui siapa ayah dari anak yang dikandungnya.Â
Selain dari itu, ada juga anak anak yang dijadikan perantara untuk mengantarkan narkoba tanpa mengetahui betapa bahaya resiko dari melakukan hal ini. Mereka hanya diiming imingi sejumlah duit yang pada kenyataannya mereka hanya ditindas, ditipu, serta dimanipulasi.
Adapula kasus eksploitasi anak yang mirisnya terjadi dikeluarga sendiri. Anak anak dipaksa orang tuanya untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Seringkali terjadi dimana anak anak dipaksa mengemis, menjual koran, bahkan orang tua rela "menjual" anaknya demi mendapatkan upah.Â
Peran orang tua yang seharusnya menjadi tempat pertama anak anak bertumbuh dan berkembang hilang dan musnah. Tentu saja hal ini akan menyebabkan anak anak merasa tidak ada tempat pulang bagi dirinya, tidak ada tempat berlindung bagi dirinya.
Eksploitasi anak merupakan hal yang harus dihapuskan dan dimusnahkan. Harapannya Pemerintah dapat lebih peka dan menindak lanjuti hal hal terkait eksploitasi anak ini seperti dengan melakukan penyelidikan, menangkap oknum oknum pelaku, serta memberikan fasilitas dan dukungan yang dapat menampung anak anak korban eksploitasi anak.Â