Sebelum Setya Novanto mundur, sebenarnya sudah dipersiapkan skenario terakhir untuk menyelamatkannya. Skenario itu sudah dipersiapkan oleh anggota-anggota MKD pendukung Setya Novanto yang dibeking oleh fraksi-fraksi partai politiknya masing-masing. Skenario itu disusun melalui pertemuan-pertemuan dan lobi-lobi antar fraksi selama beberapa hari, sebelum sampai menjelang sidang MKD itu dibuka pada Rabu siang (16/12).
Skenario-skenario itu sangat mungkin meliputi plan A, plan B, plan C, dan seterusnya. Jika plan A gagal, dijalankanlah plan B, jika plan B gagal, dijalankanlah plan C, dan seterusnya. Dan, apa yang kita lihat dalam drama persidangan MKD bisa saja bukan kejadian yang sebenarnya. Bisa saja yang kita lihat adalah ada dua kubu di MKD, yaitu kubu pendukung Setya, yang membelanya dengan segala cara, dan kubu yang benar-benar ingin menghukum Setya. Padahal yang terjadi sesungguhnya adalah kedua kubu itu sama saja, saat sidang tertutup mereka bekerja sama mengatur strategi bagaimana menyelamatkan Setya, meskipun tidak bisa dengan membuatnya bebas tanpa kesalahan apapun, karena kesalahannya itu sudah sedemikian terang-benderang diketahui dari rekaman yang sudah diperdengarkan ke publik itu.
Dari proses sidang-sidang itu sesungguhnya bisa kita melihatnya, yaitu dari perlakuan mereka terhadap Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan Luhut Binsar Pandjaitan yang begitu mencolok perbedaannya. Sudirman dan Maroef diperlakukan seperti terdakwa, sebaliknya begitu mengistimewakan Setya. Sedangkan terhadap Luhut biasa-biasa saja.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sobat terdekat Setya Novanto melancarkan skenario pertama, dengan mengatasnamakan Pimpinan DPR, dia melakukan pemecatan terhadap anggota MKD dari Partai Nasdem Akbar Faizal. Gampang diduga, tindakan itu dikarenakan sikap Akbar sebagai anggota MKD sudah terlihat, dia akan menyampaikan putusan akhirnya yang merugikan Setya Novanto. Dengan pemecatan itu Akbar tidak punya hak suara lagi di sidang MKD.
Surat pemecatan itu disampaikan kepada Akbar Faizal hanya beberapa saat sebelum sidang MKD dimulai. Alasannya, Akbar berstatus teradu, setelah dia dilaporkan anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae ke Pimpian DPR dan MKD, dengan tudingan telah membocorkan kepada wartawan, materi sidang MKD yang tertutup saat memeriksa Setya Novanto. Â
Sedangkan laporan Akbar Faizal terhadap trio anggota MKD dari Golkar: Ridwan Bae, Adies Kadir, dan Kahar Muzakir, ke MKD, karena mereka menghadiri konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan, pada 11 Desember 2015, malah tidak ditanggapi sama sekali. Menurut Faisal, dalam Tata Tertib DPR, anggota MKD dilarang bertemu dengan saksi yang akan dihadirkan di persidangan MKD.
Akbar Faizal yang tidak bisa menerima perlakuan Fahri Hamzah terhadapnya itu, kini telah melaporkan Fahri Hamzah ke Pimpinan DPR dan MKD, isi laporannya menyatakan Fahri telah melanggar etik karena dengan menandatangani penonaktifan Akbar dari anggota MKD sudah merupakan intervensi terhadap independensi MKD (sejak kapan, ya, MKD itu independen?).
Akbar menyebutkan Fahri Hamzah dapat dikenakan sanksi etik berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR Pasal 2, Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1). "Anggota, pimpinan fraksi dan/atau pimpinan DPR dilarang melakukan upaya intervensi terhadap putusan MKD."
Perkembangan terakhir, Ridwan Bae telah mencabut pengaduannya terhadap Akbar Faizal itu, pada 17 Desember ini. Bagaimana reaksi Akbar, belum diketahui. Apakah ia akan mencabut lagi laporannya terhadap Fahri Hamzah? Sandiwara lagi? Lelucon lagi?
Â
Sejak awal sidang MKD, publik juga sudah mengetahui bahwa trio anggota MKD dari Golkar itu (Ridwan Bae, Adies Kadir, dan Kahar Muzakir) sudah dengan terang-terangan membela dan mendukung Setya Novanto. Mereka adalah bagian dari anggota MKD yang tidak menghendaki sidang MKD itu dilaksanakan. Ketika kalah voting, sidang MKD mulai dijalankan, mereka juga yang ngotot masih mempermasalahkan legal standing Sudirman Said sebagai pengadu, dan menyatakan perekaman percakapan itu tidak sah, melanggar hukum. Padahal sebelumnya, MKD sudah memutuskan legal standing Sudirman Said adalah sah. Demikian juga perekaman percakapan itu bisa diterima untuk diperiksa.