Pada tanggal 14 Februari 2017, empat fraksi di DPR RI, yaitu Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN telah menandatangani inisiatif Hak Angket terhadap kebijakan Pemerintah (Presiden Jokowi) karena tetap mempertahankan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta aktif, padahal ia berstatus terdakwa yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Inisiatif Hak Angket tersebut sudah dibacakan oleh Wakil ketua DPR Fadli Zon pada 23 Februari 2017, yang artinya usulan tersebut akan dibahas di rapat paripurna DPR berikutnya (setelah reses), apakah Hak Angket tersebut akan dilaksanakan ataukah tidak.
Jika Hak Angket itu disetujui untuk dilaksanakan, maka DPR akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta itu, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dari hasil Hak Angket itu, DPR akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat-nya, yang akan menyatakan apakah Presiden Jokowi benar telah melanggar Undang-Undang ataukah tidak dengan segala konsekuensi hukum dan politiknya.
Dengan demikian secara logika, seharusnya hanya parpol-parpol oposisi saja yang berinisiatif atau mendukung suatu Hak Angket terhadap Pemerintah/Presiden.
Jika PAN yang telah beralih dari oposisi menjadi parpol pendukung Pemerintah, tetap bersikeras hendak mempersoalkan kebijakan Presiden Jokowi, apalagi sampai mau menggunakan Hak Angket, maka sebaiknya PAN kembali saja menjadi partai oposisi. Konsekuensinya PAN juga harus segera menarik kembali dua kadernya yang telah bergabung dalam jajaran pemerintahan Jokowi. yaitu Asman Abnur sebagai Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Sutrisno Bachir sebagai Kepala Ekonomi dan Industri Kreatif (KEIN).
Sebenarnya, Ketua Umum PAN sendiri, Zulkifli Hasan telah menyatakan PAN tidak setuju dengan usulan penggunaan Hak Angket terkait status Ahok tersebut, dan meminta kader PAN di DPR agar tidak ikut tanda tangan inisiatif Hak Angket itu.
“Kalau saya selaku Ketua Umum PAN, tidak Angket dulu sekarang ini. Kalau mau ya undang menteri, tanyakan. Kenapa masih masa kampanye sudah serah terima (Plt Gubernur ke Ahok),” kata Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Media Center DPR RI, Kompleks Parlamen, Jakarta, Selasa (14/2) (Jpnn.com).
Namun, pernyataan Zulkifli Hasan itu tidak digubris para kader PAN di DPR, terbukti dengan mereka tetap saja bergabung bersama Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, dan PKS untuk mempersoalkan kebijakan Pemerintah terhadap Ahok tersebut, dengan turut menjadi inisiator pengajuan Hak Angket itu.
Ketika ditanya, kenapa anggota DPR dari Fraksi PAN tetap ikut tanda tangan inisiatif Hak Angket itu, Zulikfli malah mengaku tidak mengetahuinya, karena belum menerima laporannya.
Inisiatif Hak Angket itu ditandatangani pada 14 Februari 2017, Mendagri Tjahjo Kumolo memberi penjelasan tentang sikap Pemerintah terkait status Ahok itu pada 22 Februari 2017, tetapi PAN bersama dengan Gerindra, PKS, dan Demokrat, tidak bisa menerima alasan Pemerintah tersebut, dan bersikeras meneruskan usulan penggunaan Hak Angket itu.