Akhirnya, salah satu kejadian aneh tapi nyata, nyata tapi aneh itu berakhirlah.
Yaitu, kejadian menyangkut pengacara yang bernama Razman Arif Nasution. Ia adalah salah satu pengacara dari Komjen Budi Gunawan yang menggugat praperadilan KPK, dan dimenangkan oleh hakim Sarpin Rizaldi itu. Maka, ia pun mendadak laris. Tersangka korupsi lain dari KPK, anggota DPR-RI dari Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana pun menggunakan jasanya untuk menggugat praperadilan KPK, demikian juga dengan DPRD DKI Jakarta yang menggunakan jasa kader Partai Gerindra ini untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Yang dimaksud dengan kejadian “aneh tapi nyata” itu adalah mengenai status Razman Arif Nasution itu. Ia adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap keponakannya sendiri saat masih tinggal di Panyabungan, Sumatera Utara, pada 2006.
Sampai di tingkat kasasi ia telah dijatuhi hukuman tiga bulan penjara, tetapi ia menghindar dari eksekusi hukuman itu. Ia “lari” ke Jakarta, melanjutkan hidup seperti biasa, bisa melanjutkan praktek pengacaranya seperti biasa, sampai terkenal saat menjadi salah satu pengacara dari tersangka korupsi KPK Komjen Budi Gunawan, Sutan Bathoegana, dan DPRD DKI Jakarta itu.
“Aneh”, karena kok bisa, ya, terpidana yang “buron” itu bisa hidup bebas selama itu, berpraktek pengacara seperti biasa, bahkan menangani kasus seorang perwira Polri yang ditersangkakan dalam tindak pidana korupsi, dan DPRD DKI Jakarta? “Nyata”, karena memang ini adalah peristiwa nyata, bukan fiksi. Jadi, memang “aneh tapi nyata”, atau “nyata tapi aneh” juga sama saja.
Keanehan itu pun berakhir hari Rabu, 18 Maret 2015, sekitar pukul 15:30 WIB, di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, saat jaksa gabungan dari Kejaksaan Negeri Penyabungan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung menangkapnya di sana, terkait vonis tiga bulan penjaranya itu. Ia sempat melawan, bahkan berusaha melarikan diri dengan mobilnya, tetapi akhirnya berhasil dibekuk jaksa yang dibantu petugas Kepolisian Metro Jaya.
Pengacara yang suka berbicara dengan berapi-api dengan menyebut-nyebut atas nama hukum berulang-ulang itu sempat pula beradu mulut dengan jaksa, sebelum akhirnya berhasil diseret keluar secara paksa dari dalam mobilnya. Dari foto yang diambil wartawan detik.com, terlihat jaksa yang menyeretnya keluar dari dalam mobilnya itu, menariknya dari kerah belakang kemejanya. Ia didorong paksa masuk ke dalam mobil jaksa, lalu dibawa dan dijebloskan ke dalam penjara di LP Cipinang.
[caption id="attachment_356264" align="aligncenter" width="460" caption="Terpidana Razman Nasution saat ditarik paksa oleh jaksa untuk dieksekusi penjara tiga bulan dalam kasus penganiayaan (detik.com)"][/caption]
Persis satu minggu sebelumnya, sebagai pengacaranya tujuh anggota DPRD DKI Jakarta (termasuk Haji Lulung, dan Prabowo Soenirman), setelah melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Razman berkoar-koar bahwa Ahok bisa dipenjara sepuluh tahun karena sikapnya yang terlalu sombong, tak mengenal etika.
“Ahok bisa dipenjara sepuluh tahun, karena manusia ini terlalu sombong. Tidak ada celah bagi polisi untuk tidak mengusut kasus ini. Ahok bisa ditahan!” kata Razman ketika itu.
Eh, persis satu mingggu sesudahnya, malah dia yang masuk penjara!
Kini, dia harus sadar bahwa sesombong apapun orang ia tak bisa dipenjara, apalagi sampai sepuluh tahun. Demikian juga, justru ia yang hampir selalu tampil dengan gayanya yang sangat sombong di televisi, tidak bakal dipenjara gara-gara sikapnya itu. Tapi, bagi seorang penganiaya, yang meskipun sudah berhasil menghindari dari eksekusi dan bebas berkeliaran selama sekitar sepuluh tahun, bahkan sempat menjadi pengacaranya seorang tersangka korupsi yang perwira polisi dan DPRD DKI Jakarta, sudah pasti dipenjara selama tiga bulan, dan hari Rabu ini itu sudah terjadi.
Adegan saat Razman ditangkap jaksa itu, bisa dilihat di bawah ini:
Apa reaksi anggota DPRD DKI saat mengetahui pengacara andalannya itu sudah ditangkap dan dipenjara?
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, yang juga pernah mendekam di penjara karena kasus korupsi, M Taufik dengan enteng berkata, "Ganti pengacara, sederhana saja. Gampang lah cari pengacara, mah!"
Demikian juga komentar dari anggota DPRD DKI dari Gerindra yang lain, yang memaki Ahok dengan teriakan “Gubernur goblok!” saat rapat mediasi Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta itu, Prabowo Soenirman. Baginya tidak ada masalah dengan telah dipenjaranya pengacara mereka itu dengan kelanjutan pelaporan mereka terhadap Ahok di Bareskrim Polri.
"Kuasa kita kan kepada kantor pengacaranya Eggy Sujana. Jadi bukan kepada dia pribadi, jadi nggak ada masalah," terang Prabowo (detik.com).
Kedua anggota DPRD DKI Jakarta ini bisa mengatakan tidak ada masalah dengan dipenjarakannya pengacara Razman Nasution itu, karena mereka tidak bisa melihat substansi sebenarnya dari hal yang berkaitan dengan Razman Nasuiton ini. Sesungguhnya sejak awal, saat mereka telah memberi kuasa kepada Razman sebagai pengacara mereka itu sudah ada masalah. Jika mereka benar-benar adalah anggota DPRD DKI yang baik, tentu tidak akan menunjuk seorang terpidana yang sedang menghindar dari eksekusi penjaranya itu (buronan) sebagai pengacara mereka. Tetapi, mungkin karena habitatnya sama, maka status terpidana Razman itu pun bukan masalah bagi anggota DPRD itu.
Semoga saja, setelah berakhirnya kejadian “aneh tapi nyata” dari Razman Arif Nasution ini, segera menyusul lagi berakhirnya peristiwa-perisitiwa (hukum) “aneh tapi nyata” lainnya, seperti kasus keputusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi, kriminalisasi terhadap pemimpin KPK, dan lain-lain. ***
Nonton juga pernyataan Razman Nasution tentang Ahok yang bisa dipenjara di video ini:
Artikel terkait:
Anda Sombong? Bisa Dipenjara 10 Tahun!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H