[caption id="attachment_352402" align="aligncenter" width="544" caption="Irjen Ronny Franky Sompie (Tribunnews.com)"][/caption]
Pada Senin, 9 Februari 2015, polisi, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan. Pemalsuan dokumen kependudukan yang dimaksud adalah berkaitan dengan KTP atas nama Feriyani Lim.
Menurut polisi, pada 2007, nama Feriyani Lim dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga Abraham Samad, di Ujung Pandang, dengan data-data palsu, kemudian dari situ dibuat KTP atas namanya, setelah mendapat KTP, Feriyani mengurus paspornya.
Abraham Samad sudah membantah tuduhan tersebut. Melalui konferensi persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, pada 10 Februari lalu.
“Saya ingin jelaskan beberapa hal, pertama saya tegaskan bahwa saya tidak mengenal seorang wanita yang bernama Feriyani Lim," ungkap Abraham.
"Kemudian saya juga tidak tahu persis yang dituduhkan pemalsuan dokumen karena alamat tadi yang disampaikan, saya sejak 1999 beralamat di rumah saya di Jalan Mapala. Saya pribadi bingung dengan KK yang dimaksud karena itu adalah ruko. Berdasarkan itu saya belum mengerti apa maksud tuduhan dan persangkaan yang dialamatkan kepada saya," demikian yang dibantah Abraham.
Seandainya pun tuduhan itu benar, apa yang dilakukan Abraham dalam membantu Feriyani memperoleh KTP-nya itu adalah sebuah tindak pidana ringan. Itu pun peristiwa lama, di tahun 2007, jauh sebelum Abraham menjadi Ketua KPK. Suatu kasus "kecil"Â dibandingkan dengan kasus yang diduga menjerat Budi Gunawan dengan gratifikasi sampai puluhan miliar rupiah.
Tetapi kenapa oleh polisi tiba-tiba kasus Abraham  itu diusut secara sedemikian cepatnya, dan di-blow-up menjadi seolah-olah itu merupakan suatu kejahatan besar? Seperti juga pengusutan dan penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Sangat sulit untuk percaya bahwa hal tersebut tak ada kaitannya dengan penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Begitu Budi Gunawan, yang saat itu adalah calon tunggal Kapolri, ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi (13 Januari 2015), polisi langsung bergerak cepat mencari-cari kesalahan masa lalu apa yang bisa menjadikan para pimpinan KPk itu sebagai tersangka.
Untuk Abraham Samad, mereka menemukan kasus lama, 2007, tentang pemalsuan dokumen (KTP) itu. Padahal selama ini kasus tersebut tidak pernah muncul. Padahal ketika menjalankan seleksi calon pemimpin KPK, setiap calon diperiksa dan diselidiki rekam jejak, dengan melibatkan mulai Polri sampai BIN.
KTP PalsuBudi Gunawan
Ternyata, terungkap bahwa Budi Gunawan juga diduga kuat pernah melakukan pemalsuan dokumen, yaitu KTP atas nama dirinya sendiri. Hal ini terungkap ketika PPATK dan KPK melakukan penyelidikan atas rekening gendut mencurigakan milik Budi Gunawan.