Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Orang Ini Lebih Sakti daripada Susno Duadji

4 Mei 2013   18:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:06 6520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1367668658107737071

[caption id="attachment_241559" align="aligncenter" width="538" caption="Teddy Tengko (news.liputan6.com)"][/caption]

Kalau anda menganggap saat ini Susno Duadji adalah terpidana korupsi paling sakti  se-Indonesia, anda salah!

Mantan Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto juga salah, ketika menulis di Kompas, Jumat, 3 Mei 2013 (Eksekusi Perkara Terpidana Korupsi Susno) , bahwa perisitwa Susno Duadji yang meskipun sudah divonis 3,5 tahun penjara, dan permohonan kasasinya ditolak Mahmakah Agung, tetapi bersama pengacaranya bisa menolak eksekusi, “di-back-up” Kapolda Jawa Barat, dan sempat buron itu sebagai suatu peristiwa yang sangat luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya sepanjang sejarah penegakan hukum di negara ini.

Sebab peristiwa seperti  itu bukan baru pertamakali terjadi, dan ada orang yang lebih sakti lagi daripada Susno Duadji yang berpangkat Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi, dan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.

Dia adalah Theddy Tengko. "Hanya" seorang bupati di sebuah kabupaten kecil di Provinsi Maluku, Kabupaten Kepulauan Aru. Tetapi kehebatannya menghindar darijerat hukum melebihi Susno Duadji.

Sama dengan Susno, Theddy Tengko juga  narapidana kasus korupsi.

Pada 10 April 2012, Mahkamah Agung (MA) memvonis Tengko bersalah mengorupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006-2007 yang jumlahnya sebesar Rp. 42,5 miliar. Sejak itu, dia seharusnya menjalani pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 500 juta, dan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp. 5,3 miliar.

Namun, sejak vonis MA itu jatuh, Theddy bersama pengacaranya menolak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan setempat. Upaya eksekusi pun berulang kali gagal. Tengko dan pengacaranya berdalih persis dengan dalih Susno dan pengacaranya, bahwa putusan kasasi MA atas Tengko tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi Pasal 197 ayat 1 hutuf k KUHAP, yakni tidak ada perintah penahanan.

Kalau Susno “hanya” “di-back-up” Kapolda Jawa Barat, sempat menghilang dan buron, kemudian akhirnya menyerahkan diri pada 2 Mei 2013, kini berada di balik jeruji besi, maka Theddy Tengko justru diaktifkan kembali oleh Menteri Dalam Negeri sebagai bupati atas usulan Pemerintah Provinsi Maluku mulai tanggal 31 Oktober 2012. Dia sebelumnya dinonaktifkan sebagai bupati sejak 2 Maret 2011 karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.

Jadi, sejak lebih dari satu tahun lalu, Theddy Tengko sudah bertatus terpidana, tetapi bisa tetap hidup bebas sebagaimana layaknya orang lain pada umumnya, dan bahkan sejak 31 Oktober 2012 sampai sekarang kembali aktif sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Aru! Inilah dia baru namanya peristiwa sangat luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak Republik Indonesia diproklamasikan. Seorang narapidana kasus korupsi, sebuah jenis kejahatan luar biasa di seluruh dunia, bukan saja tak tersentuh hukum, tetapi juga bisa menjadi bupati aktif. Inilah koruptor yang merangkap bupati pertama kali di dunia!

Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku pun tak punya nyali menyentuh Theddy. Pada Jumat, 3 Mei 2013, Kepala Kejaksan Tinggi Maluku Anton Hutabarat memberi alasan kenapa pihaknya sampai hari ini belum juga berani menyentuh Theddy, yakni karena berdasarkan pertimbangan keamanan di Aru. Dia ketakutan, jika eksekusi atas Tengko akan memicu bentrokan antara kelompok massa pro-kontra pada Tengko.

Meskipun Kejaksaan Agung  sudah mengambil sikap terhadap kasus ini, eksikusi terhadap teddy tetap saja sampai hari ini belum bisa dilaksanakan. Kejaksaan Agung, melalui Wakil Jaksa Agung, Darmono, pada 4 Januari 2013 pernah menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan segera melaksanakan eksekusi itu.

"Prinsipnya karena itu sudah putusan final pengadilan, kita akan berupaya maksimal," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat (4/1/2013)

Pada 26 Februari 2013 upaya eksekusi paksa dengan menangkap Teddy itu pernah dilakukan lagi, tetapi lagi-lagi digagalkan oleh massa pendukung Teddy. Wartawan yang meliput peristiwa itu pun sempat dianiaya para pendukung Teddy. Sejak itu, tak terdengar lagi kabar, kapan eksekusi paksa itu akan dilaksanakan lagi.

Jadi, kapan pastinya Kejaksaan Tinggi Maluku cukup punya nyali untuk mengeksekusi paksa Tengko lagi? Anton menjawab, “Masih perlu koordinasi dengan kepolisian.” Padahal, ini sudah berlangsung sejak 10 April 2012. Lebih dari satu tahun yang lalu. Koordinasi  apa sampai memerlukan waktu sedemikian lama? Bilang saja, Kejaksaan Tinggi Maluku itu penakut, dan entah polisi itu juga takut atau justru pendukung Teddy?

Alasan Anton itu jelas alasan yang terlalu sangat dibikin-bikin. Dia mungkin trauma. Kenapa harus takut bentrok antar warga, kalau demi penegakan hukum eksekusi itu tetap harus dilakukan. Untuk apa ada polisi? Bilamana perlu datangkan bantuan polisi dari Ambon. Masih belum cukup? Libatkan TNI-AD saja! Bilamana perlu kirim Theddy ke Ambon untuk dijebloskan di penjara di sana.

Bagaimana pun ini juga ‘kan merupakan tanggung jawab Pemprov Maluku dan Mendagri yang entah dengan pertimbangan apa, bisa mengaktifkan kembali teddy sebagai bupati di Kabupaten Kepulauan Aru itu.

Negara benar-benar telah bertekuk lutut di bawah kaki Bupati “Koruptor” Theddy Tengko bersama pengacaranya.

Anda mau tahu siapa pengacaranya?

Dia adalah Yusril Ihza Mahendra! “Arsitek” di belakang tim pengacara Susno Duadji yang masih terus berupaya membebaskan Susno Duadji dari eksekusi penjara, dengan dalih-dalih yang sama.

Dari dalih-dalih formal yang mereka kemukakan itu, terlihat jelas bahwa dari aspek materi hukum status bersalah kliennya itu sudah tidak bisa mereka bantah lagi. Bahwa secara hukum, benar kliennya itu telah melakukan tindak pidana kejahatan korupsi. Tetapi atas dasar formalitas hukum, mereka malah tetap bersikeras supaya kliennya itu bebas! Dalih-dalih formal mereka pun sudah dipatahkan, termasuk oleh Mahkamah Agung. Bahwa suatu vonis hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak bisa lagi ditafsir-tafsirkan, apalagi dilawan, selain harus dilaksanakan.

Negara ini benar-benar menuju kepada keterpurukkan moral bangsa,  dan ambruknya bangunan hukum negara. Yang justru dilakukan dan dibeking oleh aparatur-aparatur negaranya.

Mana ada di negara hukum lain yang terpidana koruptor yang sudah buron, ketika akhirnya terpaksa menyerahkan diri, justru di-terima kasih-kan dan dipuja-puji sebagai berjiwa ksatria oleh aparatur tinggi negara (Jaksa Agung dan Ketua MA)?

Sangat sulit dibayangkan sebelumnya, bisa terjadi di negara yang katanya berdasarkan hukum ini, seorang terpidana koruptor bernama Susno Duadji, yang sampai di pengadilan tertinggi, Mahkamah Agung, diputuskan tetap bersalah seperti yang divonis oleh Pengadilan Tinggi (3,5 tahun penjara), bersama pengacaranya masih bisa melawan eksekusi. Sudah begitu mereka juga dibantu Kepolisian Jawa Barat untuk menggagalkan eksekusi tersebut, dengan alasan yang terlalu dibuat-buat. Khawatir terjadi bentrok antara massa pendukung Susno dengan jaksa yang hendak mengeksekusi.

Ternyata, ketika sampai di Polda Jawa Barat pun, yang notabene sudah tidak ada lagi massa pendukung Susno, polisi tak kunjung menyerahkan Susno kepada jaksa, sampai akhirnya dia menghilang itu.

Yang disebut massa pendukung Susno itu pun, sebenarnya hanya terdiri dari 50-an orang dari Brigade Hizbullah, ormas sayap kanan Partai Bulan Bintang (PBB), parpol-nya Yusril Ihza Mahendra.  Seharusnya, pasukan polisi dari Polda Jawa Barat datang untuk membantu jaksa mengeksekusi paksa Susno, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Dengan dalih melindungi Susno, mereka dibantu anggota ormas dari PBB itu malah membawa pergi Susno dari tangkapan jaksa.

Bayangkan saja, seandainya jaksa juga bersikeras, tidak mau membiarkan Susno dibawa pergi begitu saja. Terjadilah bentrok fisik dengan polisi dibantu ormas Brigade Hizbullah itu. Sampai jatuh korban dari pihak jaksa. Bukankah benar-benar sebuah ironi yang sulit diterima akal sehat?

Padahal Presiden SBY sendiri sebelum itu, telah langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk membantu Kejaksaan menjalankan penegakan hukum setinggi-tingginya dalam kasus Susno itu. Tetapi, Kapolda Jawa Barat malah memerintahkan anak buahnya untuk “melindungi” Susno di rumahnya itu, kemudian membawanya pergi dari situ. Sehingga jaksa yang hendak mengeksuski Susno itu gagal menjalankan tugasnya.

Tindakan Kapolda Jawa Barat itu pun ternyata dibenarkan oleh Kapolri, dan Presiden SBY tak lagi terdengar suaranya.

Kini, diketahui, ternyata ada kasus serupa yang lebih hebat lagi di Kabupaten Kepulauan Aru.  Ada putusan MA, yang tidak dieksekusi, lebih dari setahun yang lalu. Bukan hanya itu narapidana koruptornya malah diberi jabatannya kembali oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi bupati aktif. Semua itu seolah-olah berjalan lumrah sampai hari ini.

Semua ini hanya mungkin terjadi dinegara yang dikuasai oleh para koruptor. ***

Sumber berita:

-Kompas, Sabtu, 4 Mei 2013, Nusantara, halaman 22.

-News.Liputan6.com, 4 Januari 2013

-Metrotvnews.com, 26 Februari 2013

Artikel terkait:

“Devil’s Advocate”

Update berita:

Pada Rabu, 29 Mei 2013, Theddy Tengko berhasil ditangkap oleh tim eksekusi bekerja sama dengan Danrem 151 Binaya Asep Kurnaidita. Dia langsung dibawa ke Ambon untuk dimasukkan ke dalam penjara. Ini link beritanya:

http://regional.kompas.com/read/2013/05/29/18073195/Ditangkap.Tim.Eksekusi..Bupati.Aru.Teriak.MinDanrem 151 Binaya Asep Kurnaidita.Tolong?utm_source=regional&utm_medium=cpc&utm_campaign=artbox

http://regional.kompas.com/read/2013/05/29/18255358/Tiba.di.Ambon..Bupati.Aru.Langsung.Dipenjara

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun