Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mudahnya Perpanjangan Izin Usaha Online di Surabaya

13 Oktober 2016   15:16 Diperbarui: 4 April 2017   18:31 3350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UPTSA Pusat di Gedung Siola, Surabaya (foto: Penulis)

Peristiwa operasi tangkap tangkap (OTT) kasus pungli perizinan di Kementerian Perhubungan RI, pada Selasa, 11 Oktober 2016, mengingatkan pengalaman saya, saat mengurus sendiri perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara online (daring) di Pemerintah Kota Surabaya.

Berapa lama waktu dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIUP online di Kota Surabaya? Jawabannya: hanya butuh waktu beberapa jam, sudah selesai. Ya, hitungannya bukan lagi berapa hari, tetapi jam! Meskipun di lamannya tersebut ditulis durasinya 3 hari kerja.

Itulah pengalaman saya saat mengurus perpanjangaan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) melalui sistemonline Pemerintah Kota Surabaya, belum lama ini.

Laman pelayanan online Surabaya Single Window (SSW)
Laman pelayanan online Surabaya Single Window (SSW)
Melalui website (laman) Surabaya Single Window (SSW): ssw.surabaya.go.id, semua perizinan yang berhubungan dengan perdagangan, investasi, pariwisata, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin reklame, dan sebagainya, bisa diurus sendiri dengan hanya duduk manis di depan komputer yang terkoneksi dengan internet.

Selain hal-hal yang berkaitan izin usaha dan investasi, Pemkot Surabaya juga melayani secara online kepengurusan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kependudukan, seperti mengurus akta kelahiran, akta kematian, pendaftaran perkawinan, pendaftaran perceraian, pindah domisili, monitoring proses pengurusan e-KTP, yang bisa diakses melalui laman: dispendukcapil.surabaya.go.id

Untuk urusan ini, saya juga barusan telah mengurus secara onlineakta kelahiran anak dari adik ipar saya, yang proses kepengurusannya memerlukan waktu dua minggu, dan hebatnya lagi, jika sudah selesai, aktanya bisa diantar ke rumah melalui jas Pos Indonesia.

Jika tidak dapat mengurusnya secara online, maka kita dapat mengurusnya secara manual di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) yang tersebar di beberapa wilayah kota Surabaya, antara lain di Super Mall di Surabaya Barat, dan Tunjungan Plaza di pusat kota, dengan pusatnya (UPTSA Pusat) di Gedung Siola, di Jalan Genteng Besar.

Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Surabaya, di lantai dan ruangan yang sama (foto: Penulis)
Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Surabaya, di lantai dan ruangan yang sama (foto: Penulis)
Semua pelayanan tersebut kita peroleh secara gratis, benar-benar gratis, satu sen pun tidak perlu kita keluarkan. Untuk mengurus dokumen perizinan di www.ssw.go.id , yang pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar terlebih dahulu untuk memperoleh username dan password-nya.

Setelah memperoleh username dan password barulah kita bisa mengakses berbagai prosedur perizinan perdagangan dan investasi sesuai dengan kebutuhan kita.

Dokumen penulis
Dokumen penulis
Dokumen penulis
Dokumen penulis
Di laman Surabaya Single Window tersebut terdapat beberapa link klasifikasi, di antaranya adalah:

Perizinan Investasi Paket, yang digunakan untuk mengurus, antara lain: Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), seperti usaha hotel, rumah makan/restoran, obyek wisata dan hiburan; Izin mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Rencana Kerja (SKRK), dan lain-lain.

Pendaftaran Izin Parsial Mandiri, yang digunakan untuk mengurus, antara lain: Layanan Perdagangan dan Perindustrian, yang meliputi SIUP dan perpanjangannya, Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Prinsip, Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), Layanan Pos dan Telekomunikasi, Layanan Sertifikasi Kesehatan, dan Izin Reklame.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun