Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"Misteri" Tertunda-tundanya Sidang Paripurna DPRD DKI Itu pun Terungkap

3 April 2016   00:34 Diperbarui: 3 April 2016   01:07 3971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="M Sanusi ditahan KPK, 1 April 2016 (sumber gambar: Tribunnews.com)"][/caption] Saat meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak ( RPTRA ) NKRI RW 12, di Jalan Kelapa Lilin, Kelurahan Pegangsaan 2, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahok berbicara tentang penangkapan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI, M Sanusi oleh KPK (1/4/2016).

"Sekarang saya senang KPK tangkap, ada apa DPRD menunda-nunda paripurna (Raperda Zonasi)? Apa politik? Enggak tahunya ada pemerasan berarti," kata Ahok.

Dari berita-berita terdahulu mengenai sidang paripurna DPRD DKI tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K); dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta itu, ternyata memang telah terjadi beberapakali penundaan sidang tersebut dengan alasan kuorum tidak mencukupi.

Penundaan pertama terjadi pada Senin, 22 Februari 2016, dikarenakan sebagian besar, atau 56 dari 106 anggota  DPRD DKI tidak hadir. Acara sidang dijadwalkan mulai pukul 14.00, tetapi sampai dengan pukul 16.30, tidak ada penambahan anggota yang datang, sehingga sidang pun terpaksa dibatalkan karena tidak kuorum.

Untuk mencapai kuorum, minimal harus hadir 2/3 dari seluruh anggota DPRD DKI (106), atau 71 anggota.

Padahal, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta para stafnya dari Pemprov DKI Jakarta, sudah menunggu di ruang VIP DPRD DKi sejak sebelum pukul 14.00. Sampai pukul 16.30 protokoler pun mengumumkan sidang paripurna ditunda, diganti dengan tanggal 25 Februari 2016.  

Pada Kamis, 25 Februari, sidang paripurna untuk membahas Raperda Zonasi itu dibatalkan, sebelum dimulai. Kali ini alasannya tidak jelas.

Kebetulan pada hari itu juga bertepatan dengan jadwal pemanggilan Bareskrim Polri terhadap Ahok sebagai saksi dalam kasus korupsi UPS dengan tersangka mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman, serta dua anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.

Ahok memenuhi panggilan tersebut pada hari itu juga. Dia mulai didengar keterangannya sebagai saksi di Bareskrim Polri dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.45.

Dari Bareskrim Polri, Ahok kembali ke kantornya di Balai Kota. Siap-siap menuju ke Gedung DPRD DKI untuk mengikuti sidang paripurna Raperda Zonasi yang dijadwalkan pukul 14.00 itu. Ahok mengaku, sudah berganti jas, tetapi datang kabar dari Gedung DPRD DKI, sidang dibatalkan.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga tidak memberi penjelasan kepada sidang paripurna hari itu dibatalkan, yang pasti, menurutnya, bukan karena hari itu Ahok dipanggil Bareskrim Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun