Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mereka Bersandiwara Membohongi Rakyat?

1 Desember 2015   13:04 Diperbarui: 1 Desember 2015   13:37 2485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabar baik bagi para koruptor itu akhirnya datang juga dari Gedung DPR-RI, Sabtu, 28 November 2015. Dengan wajah tersenyum ceriah tanda hatinya sedang senang gembira, Ketua  Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Sobagyo mengumumkan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

 

Super Priority” dan Niat Terselubung DPR

Bukan hanya itu, revisi UU KPK ini bahkan mendapat status “super priority” melebihi segala macam revisi atau RUU lainnya, termasuk revisi UU Pemilu, semua dipinggirkan demi revisi UU KPK ini. Tinggal waktu satu bulan berakhirnya masa sidang tahun 2015 ini bukan masalah bagi mereka, optimis revisi UU KPK itu selesai dibahas dan dijadikan Undang-Undang tahun ini juga!

Padahal, biasanya DPR selalu super lemot dalam membahas suatu RUU, sehingga tidak pernah memenuhi target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dibuatnya sendiri. Termasuk target Prolegnas 2015, yang sudah pasti meleset jauh dari targetnya.

Masa kerjanya sudah lewat satu tahun, tapi dari target 39 RUU Prioritas 2015, DPR hanya berhasil menyelesaikan 2 RUU menjadi Undang-Undang! Memang ada lagi 10 RUU yang berhasil disahkan menjadi Undang-Undang (sehingga total 12 Undang-Undang), tetapi yang 10 itu semuanya merupakan RUU Kumulatif Terbuka, termasuk RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dua RUU yang berhasil diselesaikan itu pun dua-duanya menyangkut langsung kepentingan mereka (partai politik), yaitu: pertama, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan kedua, RUU Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sekarang, begitu mau membahas revisi UU KPK, semangat DPR dan pemerintah luar biasa, teriakan protes rakyat yang bertubi-tubi dan semakin lama semakin keras, tidak digubris sedikitpun. Hanya dikonter dengan beberapa sanggahan dan pernyataan pembelaan diri yang konyol sekaligus menghina intelektual publik.

Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon pimpinan KPK yang sudah sedemikian gentingnya, karena akan berakhir pada 16 Desember 2015,  dikesampingkan DPR, mereka justru mengejar pelaksanaan revisi UU KPK tersebut.

Kedok DPR semakin kelihatan bahwa mereka memang menyandera capim KPK itu, ketika pada Senin kemarin (30/11/2015), mereka memutuskan membawa hasil seleksi calon pimpinan KPK ke Rapat Paripurna DPR pada hari terakhir masa sidang ini, 18 Desember 2015. Rapat Pleno Komisi III DPR kemarin malam memtuskan menyepakati uji kelayakan dan kepatutan capim KPK dilaksankan pada 14, 15, dan 16 Desember 2015. Pemilihannya tanggal 16 Desember, baru dibawa ke rapat paripurna DPR pada 18 Desember.

Berarti, sudah pasti melewati masa jabatan terakhir pimpinan KPK periode lama (2011-2015) yang berakhir pada 16 Desember 2015 itu. Rencananya, mereka akan membahas lebih dulu revisi UU KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun