Pada 4 November 2015, salah satu program Presiden Jokowi yang dinamakan “Tol Laut” diresmikan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dengan alasan karena keterbatasan waktu dan ketersediaan armada kapal Pelni, maka waktu itu yang diresmikan dan diluncurkan hanya 3 trayek dari 6 trayek yang telah ditetapkan Kemenhub pada tahun anggaran 2015.
Tiga trayek itu adalah:
- Tanjung Perak-Tual- Fakfak, Kaimana - Timika - Kaimana (Dioperasikan oleh KM Caraka Jaya Niaga III-32)
- Tanjung Priok - Biak - Serui - Nabire - Wasior - Manokwari (Dioperasikan oleh KM Caraka Jaya Niaga III-22)
- Tanjung Priok - Kijang - Natuna (Dioperasikan oleh KM Caraka Jaya Niaga III-4).
Total subsidi yang diberikan pemerintah kepada PT Pelni sebagai pemilik kapal adalah sebesar Rp. 30 miliar untuk 3 trayek itu, sepanjang November-Desember 2015. Tiga kapal yang dioperasikan memiliki kapasitas 115 TEUs.
Jokowi mengadakan program tol laut ini dimaksud agar arus barang ke daerah-daerah terpencil di Indonesia dapat menjadi cepat dan lancar, serta memangkas besarnya biaya, sehingga harga barang-barang di daerah-daerah itu akan jauh menjadi lebih murah daripada sekarang. Hal ini lebih difokuskan pada kawasan Indonesia timur, khususnya Maluku dan Papua, karena di sanalah banyak sekali terdapat daerah-daerah terpencil dimaksud.
Sayangnya, program ini justru “melupakan” daerah-daerah yang tidak mempunyai pelabuhan yang memungkinkan bersandarnya kapal jenis freightliner (kapal kontainer), karena pelabuhannya yang terlalu kecil dan kedalamannya lautnya yang tidak mencukupi. Daerah dengan pelabuhan-pelabuhan kecil seperti ini hanya bisa disandari kapal-kapal barang kecil non-kontainer.
Menurut Mendagri Thomas Lembong, dengan 3 trayek “Tol Laut” ini, dapat memangkas 30% harga barang di Indonesia Timur terutama daerah terpencil (sesuai dengan tujuan diadakan program tersebut) (detik.com).
Apakah benar demikian?
Berdasarkan Pasal 2 ayat 6 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 yang menjadi acuan untuk angkutan barang di kapal Pelni dalam pelaksanaan program Tol Laut itu, telah ditetapkan barang-barang apa saja yang boleh diangkut, yaitu barang-barang yang meliputi:
1. Barang Pokok, terdiri dari: