[caption id="" align="aligncenter" width="549" caption="Dirjen PAUDNI Kemendikbud Lydia Lydia Freyani Hawarni (Sumber: Kemendikbud.go.id)"][/caption]
Hari Senin, 21 April 2014 Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kemeneterian Pendidikan dan Kebudayaan (PAUDNI Kemendikbud) Lydia Freyani Hawarni mengumumkan, mulai Selasa ini, 22 April 2014, berdasarkan hasil rapat sebelumnya yang dihadiri Mendikbud Muhammad Nuh, pihaknya memutuskan untuk menutup PAUD/TK JIS, dengan alasan selama ini JIS tidak mempunyai izin untuk mengoperasikan TK-nya itu. Murid-murid yang sedang belajar saat ini diizinkan untuk menyelesaikan pendidikannya sampai akhir tahun ajaran ini. JIS dilarang menerima murid baru lagi. Penutupan TK JIS ini, jelas Lydia sifatnya permanen.
Benarkah penutupan JIS itu permanen?
Keputusan Tegas yang Plin-Plan
Ini saya ditanyakan, karena sebutan “permanen”-nya Dirjen PAUDNI ini membingungkan. Dia bilang penutupan TK JIS sifatnya permanen, tetapi dilanjutkan dengan kalimat, "Kami membentuk tim investigasi melakukan audit pendidikan dan forensik ke JIS. Bila tim ini sudah merasa cukup dan sekolah boleh dibuka lagi, baru kami izinkan dibuka lagi," katanya (Kompas.com).
Jadi, apa arti kata “ditutup secara permanen” yang disebut Lidya ini? Kalau JIS masih diberi kesempatan untuk membuka kembali TK-nya itu asalkan hasil tim investigasi sudah selesai, dan JIS sudah bisa melengkapi izinnya. Kalau begini, namanya, bukan penutupan permanen, dong?
Pernyataan Lydia bukan kali ini saja yang membingungkan. Pada Jumat (18/04/14) Lydia masih bilang TK JIS akan ditutup, tetapi hanya sementara. Keputusan itu dibuat dengan tanpa toleransi buat JIS, tetapi ternyata masih memberi kesempatan kepada JIS selama satu minggu untuk melengkapi izinnya.
Sekarang, belum satu minggu, sudah keluar keputusan: sanksi penutupan yang sifatnya permanen. Tetapi, lagi-lagi diteruskan dengan kalimat "Kami membentuk tim investigasi melakukan audit pendidikan dan forensik ke JIS. Bila tim ini sudah merasa cukup dan sekolah boleh dibuka lagi, baru kami izinkan dibuka lagi." Yang namanya permanen, ya, tidak bakal dikasih izin lagi, kan?
Sedangkan, Mendikbud M Nuh menegaskan, penutupan TK JIS itu sifatnya permanen sudah final. Alasannya, TK tersebut tidak memiliki izin.
Kalau memang betul-betul sudah final, berarti ‘kan JIS sudah kehilangan kesempatan untuk membuka TK lagi, sekalipun mereka mengurus izinnya, tidak akan diberikan. Kalau masih diberikan, berarti belum final, dong?
Menurut saya, pemberian sanksi penutupan selama satu-dua tahun ajaran kepada JIS adalah hukuman yang pantas. Setelah itu, pihak JIS diperbolehkan untuk mengajukan izin pembukaan TK-nya. Semuanya harus melalui prosedur dari paling awal lagi, termasuk inspeksi di tempat untuk memastikan kelayakan pemberian izin itu.
Pemberian sanksi administrasi seperti ini harus tegas dan pasti, tetapi tidak boleh melupakan unsur pentingnya sumbangsih lembaga non-pemerintah dalam hal tercukupinya lembaga-lembaga pendidikan bagi masyarakat.
Dirjen PAUDNI Harus Disanksi
Dirjen PAUDNI Kemendikbud Lydia Lydia Freyani Hawarni selalu bersuara lantang tentang keputusannya untuk menutup PAUD/TK JIS karena tidak punya izin penyelenggaraannya, seolah-olah ingin memberi kesan bahwa dia sangat tegas dalam menegakkan soal perizinan tersebut. Tetapi, kenyataannya adalah TK JIS itu sudah dibuka sejak 1997, artinya sudah 17 tahun berjalan tanpa izin. Pertanyaannya adalah di manakah dan apa kerjanya Dirjen PAUDNI, atau dirjen setara dengannya sebelum dirjen tersebut ada selama kurun waktu itu? Pertanyaan yang sama juga ditujukan kepada Lydia, sejak dia menjabat sebagai Dirjen PAUDNI itu apakah dia juga pernah melakukan pengontrolan dan investigasi mengenai izin-izin lembaga pendidikan, seperti TK JIS itu? Kenapa baru setelah muncul kasus kejahatan pedofil di sana, barulah pihaknya seolah-olah baru bangun dari tidurnya, dan “berlagak” tegas? Itu pun masih terkesan plin-plan dengan sikap dan pernyataan-pernyataannya sebagaimana disebutkan di atas itu.
Kelihatan pula bahwa selama ini Dirjen itu tidak menjalankan tugas pengawasannya dengan baik. Buktinya, baru setelah ada kasus JIS ini, mereka mengatakan segera akan melakukan investigasi terhadap kemungkinan masih adanya sekolah-sekolah serupa JIS yang beroperasi tanpa izin.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbud Nomor 0348/0/1977 tentang izin pendirian dan penyelenggaraan JIS, disebutkan bahwa pemerintah memberikan izin mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat SD, SMP, dan SMA. SK itu ditandatangani pada 12 Agustus 1977 oleh Menteri Sjarif Thajeb. Sedangkan TK di JIS itu didirikan pihak sekolah sejak 1997.
Lidya juga pernah mengatakan bahwa JIS terlalu tidak menghargai Kemendikbud (dalam hal ini Dirjen yang dipimpinnya). Sudah beberapa kali ditegur soal izinnya itu, tetapi selalu tidak dianggap pihak JIS.
"JIS ini kelihatannya mengentengkan Kemendikbud, ya. Ini sudah ke berapa kali. Pertama, kita (Ditjen PAUDNI) pernah kirim surat (soal perizinan), mereka (JIS) bilang lagi sibuk dan dijanjikan sebulan lagi. Lalu pernah kita panggil, mereka tidak penuhi undangan. Kita pernah berikan edaran untuk melakukan evaluasi dan akreditasi, mereka tidak lakukan. Lalu yang terakhir tim yang kita kirim untuk pendekatan kemarin tidak boleh masuk, alasannya ada meeting. Itu kita cuma diterima di depan (gerbang)," kata Lydia (Kompas.com).
Yang tidak dijelaskan Lydia adalah dalam kurun waktu berapa lama, teguran-teguran itu dilakukan kepada JIS. Kalau memang benar, selama ini ditegur sampai beberapakali soal perizinan dan akreditas, JIS masa bodoh, kok tidak ada tindakan tegas langsung kepada mereka? Soal akreditas juga membingungkan. Kenapabisa mereka diminta untuk mengurus soal akreditas, kalau izinnya saja tidak punya?
Lain lagi keterangan dari pihak JIS.
Kepala Sekolah JIS Timothy Carr membantah pihaknya tidak pernah mengurus izin untuk TK JIS. Kata dia, pihaknya sudah mengajukan izin sejak beberapa tahun lalu, tetapi belum ditanggapi oleh pihak dari Kemendikbud, dalam hal ini Dirjen PAUDNI.
"Pihak sekolah sudah mengajukan izin dari beberapa tahun yang lalu, hanya belum ditanggapi pihak Kementerian. Lalu, tiba-tiba, setelah muncul masalah ini, pihak Kementerian menanyakan izin kepada kami," kata Tim saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (21/4/2014) (Kompas.com)
Apa pun alasannya sebenarnya, kalau izin tak kunjung keluar, JIS tetap salah, ketika nekad membuka TK JIS itu. Selama izin belum keluar, mereka tetap tidak boleh membuka TK itu. Kalau benar pihak Dirjen PAUDNI tidak memproses izin yang dimohonkan selama beberapa tahun itu, seharusnya pihaknya melaporkan ke Mendikbud. Bilamana perlu diperkarakan secara hukum.
Adanya dua keterangan yang berbeda antara Lidya selaki Dirjen PAUDNI dengan pihak JIS mengenai perizinan itu seharusnya diselesaikan oleh pihak Mendikbud. Siapa sebenarnya yang benar.
Bagaimana pun, faktanya adalah selama 17 tahun TK JIS bisa bebas beroperasi tanpa izin. Seandainya, tidak ada kasus kejahatan pedofil di sekolah itu, hampir pasti TK itu masih berjalan seperti biasa sampai entah kapan. Di sinilah terdapat kesalahan dari Dirjen PAUDNI dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah Lidya. Dia harus diminta pertanggungjawaban tugasnya, kenapa selama ini TK JIS bisa lolos dari pengawasan Dirjen-nya sehingga bisa beroperasi tanpa izin? Jika terdapat bukti keteledoran fungsi pengawasan dari Dirjen, maka sudah seharusnya kepalanya dikenakan sanksi juga oleh Mendikbud, dimutasikan, dan sejenisnya. Alasannya, Kepala Dirjen terlalu mengentengkan tugas jabatannya itu dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap sekolah-sekolah tanpa izin, dalam konteks ini terhadap TK JIS.
Jangan hanya pihak JIS saja disalahkan dan dijatuhkan sanksi karena beroperasi selama 17 tahun tanpa izin, tetapi pihak Dirjen PAUDNI pun harus diminta pertanggungjawabannya dan dijatuhi sanksi, kenapa bisa selama itu, mereka kok bisa tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu, atau malah membiarkan pelanggaran itu terus berlangsung?
Maka itulah, tepatlah keluarga korban pedofil itu selain mengajukan tuntutan hukum kepada pihak JIS, juga mengajukan tuntutan hukum kepada pihak Kemendikbud dengan dasar tuntutan dugaan perbuatan melanggar hukum oleh pihak Kemendikbud.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H