Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasak-Kusuk Calon Tunggal Kepala Daerah, Jika Perppu adalah Solusinya

6 Agustus 2015   21:52 Diperbarui: 7 Agustus 2015   07:07 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditundanya pilkada di 7 kabupaten/kota oleh KPU dikarenakan pasangan calon yang ada di daerah-daerah tersebut hanya satu sedangkan Undang-Undang mensyaratkan harus minimal ada dua pasangan calon, sudah pasti akan berdampak pada banyak sekali kerugian yang sangat besar nilainya, baik dari aspek materi, maupun hak dan politik kepentingan rakyat di daerah-daerah tersebut yang terabaikan.

Tujuh daerah yang hanya punya satu pasangan calon kepala daerah adalah:

  1. Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat.
  2. Kabupaten Blitar di Jawa Timur.
  3. Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
  4. Kota Samarinda di Kalimantan Timur.
  5. Kabupaten Timor Tengah Utara. di Nusa Tenggara Timur.
  6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
  7. Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kerugian-kerugian Besar Jika Pilkada Ditunda

Poin-poin paling krusial dari akibat ditundanya pilkada adalah sebagai berikut (Jawa Pos, 06/08/2015)

  1. Semua tahapan pilkada, mulai pendaftaran calon, penetapan, sampai tanggal pencoblosan, harus disusun ulang.
  2. Daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) harus di-update karena data kependudukan selalu berubah.
  3. Rekrutmen anggota panitia pemilih kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang butuh waktu dan biaya besar harus diulang.
  4. Anggaran yang sudah digunakan terbuang sia-sia, sedangkan dana yang tidak dipakai dikembalikan ke daerah.
  5. Pembangunan daerah/kota terhambat. Sebab, sampai agenda pilkada serentak berikutnya daerah/kota dipimpin pelaksana tugas (plt) dengan kewenangan terbatas.
  6. Situasi politik dan ekonomi tidak pasti karena pilkada serentak berikutnya tetap ada kemungkinan terjadinya calon tunggal lagi.

Dampak kerugian yang luar biasa besarnya itu akan semakin menjadi apabila dari 83 daerah lainnya yang hanya punya dua pasangan bakal calon, salah satunya bermasalah atau tidak lolos verifikasi KPU, maka akan bertambah banyak pula daerah yang hanya punya satu pasangan calon.  

Hal yang dikhawatirkan itu berpotensi besar terjadi di Kabupaten Musi, Rawas, Sumatera Selatan. Seorang bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten itu dinyatakan tidak lolos tes kesehatan. Oleh karena dua bakal calon yang tak lolos itu tidak berada salam satu pasangan, akibatnya dari tiga pasang bakal calon yang telah mendaftar di daerah itu, kini hanya terisa satu pasangan bakal calon.

Sesuai dengan aturan, KPU Sumatera Selatan memberi waktu tiga hari hingga 7 Agustus bagi partai pendukung partai yang tak lolos untuk mengajukan calon pengganti. Jika hingga 7 Agustus partai pendukung tak mengajukan calon pengganti, KPU Sumatera Selatan membuka pendaftaran kembali bagi peserta baru hingga tiga hari selanjutnya. Jika hingga proses itu dijalankan tetap hanya ada satu pasangan calon, Pilkada Musi Rawas ditunda pada 2017. Berarti akan bertambah lagi satu daerah yang akan ditunda pilkadanya sampai dengan waktu tersebut.

Anggota KPU, Ida Budhiati mengatakan, KPU memang akan membuka kembali masa pendaftaran bagi daerah-daerah tersebut. Namun, jika selama masa pendaftaran itu tidak ada pasangan calon yang mendaftar, harus ada solusi apabila pemerintah tetap ingin pilkada digelar serentak di 269 daerah pada tahun ini (Koran Kompas, 06/08/2015).

Menghadapi masalah pelik ini, Presiden Jokowi menyatakan belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), dia masih merasa perlu untuk melihat perkembangan lebih lanjut. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan kewenangannya yang diberikan kepadanya oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu, merekomendasikan kepada KPU agar membuka kembali pendaftaran bakal calon kepala daerah di tujuh daerah yang bermasalah itu.

 

KPU pun dengan segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu itu, dengan mencabut Peraturan KPU yang menunda pelaksanaan pilkada di tujuh daerah itu, kemudian membuka pendaftaran baru bakal calon pasangan kepala daerah khusus untuk daerah-daerah itu, yang mulai berlangsung dari tanggal 9 - 11 Agustus 2015. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun