[caption id="attachment_359892" align="aligncenter" width="542" caption="(Sumber: Twitter)"][/caption]
Panitia Angket DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan hasil pemeriksaan mereka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hasilnya mereka menetapkan bahwa Ahok bersalah melanggar dua hal sekaligus, yaitu, pertama, telah melakukan pelanggaran Undang-Undang, terutama mengenai proses penyampaian RAPBD 2015 DKI Jakarta, dan yang kedua, telah melakukan pelanggaran etika sebagai pejabat tinggi negara.
Tentang yang pertama, Ahok dipersalahkan karena telah menyampaikan RAPBD 2015 DKI Jakarta yang bukan merupakan hasil pembahasan antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI Jakarta kepada Kemendagri. Untuk itu DPRD DKI menyebutkan Ahok telah menyerahkan dokumen palsu kepada Kemendagri. Sedangkan yang kedua adalah karena Ahok kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan kasar, terutama sekali yang terbaru adalah “bahasa toilet” Ahok saat diwawancarai Kompas TV beberapa waktu lalu.
Ketua Tim Hak Angket, Muhammad Sangaji alias Ongen telah menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan mereka mengenai yang mereka sebut bukti pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ahok itu kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, untuk selanjutkan akan diadakan rapat paripurna untuk membahasnya; apakah akan dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat (HMP) ataukah tidak (berhenti sampai di paripurna saja). Dari hasil HMP itulah DPRD DKI ingin mencapai cita-citanya untuk memakzulkan Ahok dari kursi DKI-1.
Lazimnya pejabat yang terancam kedudukannya ini akan keder, gentar menghadapi ancaman pemakzulan seperti ini.
Tetapi, anehnya, yang tampak menjadi keder bukan Ahok, malah sebaliknya mereka anggota DPRD DKI Jakarta yang sangat antusias untuk memakzulkan Ahok itu. Setelah sampai ke tahapan hasil hak angket yang memutuskan Ahok bersalah itu, DPRD DKI malah terlihat menjadi gamang atas keputusan mereka sendiri itu. Sebaliknya, dasar Ahok yang “gila” ia malah terus memanas-manasi DPRD DKI untuk meneruskan proses hak angket itu ke tahapan berikutnya, ke tahapan HMP, seterusnya sampai ke Mahkamah Agung (MA).
"Makanya, saya menantang DPRD, (kalau mau ajukan) HMP, ya HMP. Jangan pengecut gitu lho," ucap Ahok di Balai Kota, Rabu (8/4/2015).
Kegamangan DPRD DKI itu terjadi karena meskipun telah menyatakan Ahok bersalah, sejatinya mereka tidak bakal bisa membuktikan secara hukum bahwa Ahok memang bersalah. Mereka hanya bisa secara solidaritas politik demi kepentingan bersama menjatuhkan vonis Ahok bersalah. Tentu saja ini jika kasus ini sampai ke MA, tak cukup bukti untuk meyakini MA secara hukum menyatakan Ahok bersalah dan harus dimakzulkan.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin, misalnya, malah menyayangkan sikap Ahok yang malah menantang DPRD DKI untuk meneruskan proses upaya pemakzulan dirinya itu.. Ia menganggap Ahok hanya menyindir saja.
"Childish, ya, sayang. Kalau sudah kapasitas Gubernur, seharusnya enggak mengarah seperti itu," kata Selamat, Rabu (8/4/2015).
"Sudahilah hal-hal yang sifatnya kontroversi. Belajar sama-sama menghargai mekanisme organisasi dan kelembagaan. Cari solusi yang baik untuk Jakarta ... ", katanya lagi.