Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dasar Hukum Status Kewarganegaraan Arcandra Sangat Lemah

10 September 2016   14:44 Diperbarui: 4 April 2017   16:18 3620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arcandra Tahar (sumber: katadata.co.id)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan bahwa status WNI mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar telah dikembalikan olehnya melalui surat pengukuhan yang telah dia terbitkan pada 1 September 2016.

Pada 3 September 2016, di Komisi III DPR, Yasonna menjelaskan alasan dia mengukuhkan kembalinya status WNI Arcandra tersebut. Di dalam surat pengukuhannya tersebut, Yasonna bahkan menggunakan kalimat: Arcandra tetap bertatus WNI.

Selengkapnya pada surat pengukuhan itu huruf B mengenai “Status Kewarganegaraan Sdr. Archandra Tahar”, angka 3) ditulis sebagai berikut:

3) Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi Saudara Archandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apratide stateless.

Penggunaan kalimat “Archandra Tahar tetap menjadi WNI mempunyai makna bahwa Arcandra tidak pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya!

Fakta hukumnya adalah dengan jelas Pasal 23 menentukan bahwa seorang WNI otomatis kehilangan status WNI antara lain ketika ia atas kemauannya sendiri menjadi warga negara asing, mengambil sumpah setia kepada negara asing, dan memiliki paspor negara asing.

Arcandra Tahar memenuhi semua unsur tersebut pada maret 2012 saat dengan kemauannya sendiri menjadi Warga Negara Amerika Serikat.

(sumber: detik.com)
(sumber: detik.com)
Arcandra Bukan Alien

Menurut Yasonna, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, sebagai Menteri Hukum dan HAM ia tidak boleh membiarkan Arcandra berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless), jika itu sampai terjadi, maka ia bisa dipenjara.

Sedangkan proses naturalisasi biasa dan cara pemberian WNI oleh Presiden dengan persetujuan DPR,  tidak bisa diterapkan kepada Arcandra, karena dia bukan  orang asing lagi, melainkan tanpa kewarganegaraan (sedangkan naturalisasi dan pemberian WNI oleh presiden yang harus melalui prosedur tertentu diperuntukkan bagi warga negara asing), begitu menurut Yasonna.

"Dia sudah melepaskan kewarganegaraan Amerika gimana kami mau proses bukan orang asing lagi, sudah alien," kata Yasonna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun