Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Blunder Advokat Pengemudi Lamborghini

5 Desember 2015   16:30 Diperbarui: 5 Desember 2015   23:30 3855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tindakan Advokat Amos Hz Taka atas nama kliennya Wiyang Lautner, memuat iklan peringatan yang bernada ancaman kepada media dan masyarakat di koran Jawa Pos itu sungguh merupakan suatu blunder, kesalahan yang konyol. Iklan tersebut kini menjadi bumerang bagi pihaknya.

Seperti yang sudah diketahui Wiyang Lautner (24) adalah pengemudi supercar Lamborghini Gallardo, yang menabrak sampai tewas seorang warga di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu, 29 November 2015. Media pun ramai memberitakan kejadian tersebut, lebih ramai lagi di media sosial, dengan berbagai komentar dan opininya, termasuk di Kompasiana.

Lalu, di koran Jawa Pos edisi Kamis, 3/12/2015, muncul iklan mencolok mata, setengah halaman: Advokat Amos Hz Taka bertindak untuk dan atas nama kliennya Wiyang Lautner memperingatkan kepada media dan masyarakat (termasuk pengguna sosial media) agar jangan lagi memberitakan/menyatakan (beropini) hal-hal negatif tentang kasus tersebut tanpa bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan kliennya. Kemudian diikuti dengan pernyataan bernada ancaman: Jika hal tersebut masih dilakukan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud tentu adalah media dan masyarakat dimaksud akan dituntut secara hukum.

Yang dimaksud dengan pemberitaan/pernyataan negatif tentang kasus itu adalah yang tidak sesuai dengan klaim-klaim kebenaran pihak kliennya,  Wiyang Lautner, disebut perinciannya di iklan itu, yakni (kutipannya):

  1. Bahwa kondisi klien kami saat kejadian kecelakaan pada hari Minggu, tertanggal 29 November 2015, dalam keadaan sehat (sesuai dengan tes Laboratorium RS. Bhayangkara) sehingga kecelakaan yang terjadi adalah benar-benar musibah yang setiap orang dapat mengalaminya;
  2. Bahwa kejadian kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu, tertanggal 29 November 2015 adalah bukan ajang kebut-kebutan atau balapan;
  3. Bahwa dikarenakan kondisi jalan di sekitar Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya tergenang air karena habis hujan (kondisi jalan licin), musibah kecelakaan yang terjadi selip, sehingga ban roda kanan belakang terbentur trotoar mengakibatkan roda kanan belakang terkunci sehingga laju kendaraan diluar kendali klien kami;
  4. Bahwa antara klien kami dengan korban telah terjadi kesepakatan, bahwa kejadian tersebut adalah musibah dan terjadi Perdamaian.

 

Bumerang

Kenapa saya sebutkan tindakan advokat itu memasang iklan tersebut adalah suatu tindakan blunder, dan kesalahan yang konyol?

Karena iklan itu bukannya menguntungkan kliennya, tetapi sebaliknya sangat merugikan kliennya. Iklan itu menjadi bumerang, yang berbalik menghantam kliennya sendiri. Iklan tersebut telah dinilai publik sebagai suatu bagian dari arogansi orang berduit, dan  telah mengintimdasi secara terbuka kepada media dan masyarakat (pengguna media sosial), iklan itu adalah iklan yang “mencari musuh”, rasa simpatik yang mungkin ada pada sebagian masyarakat kepada Wiyang, kini berbalik menjadi antipati.

Iklan tersebut telah memicu kegusaran berbagai pihak, bukan hanya media dan masyarakat (pengguna sosial media) yang menjadi sasaran iklan itu, tetapi juga pihak-pihak lainnya (yang terkait), seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan bahkan organisasi advokat Peradi.

Percuma pihak Wiyang membayar iklan itu mahal-mahal, karena bukan hanya gagal “menakut-nakuti” wartawan dan masyarakat pengguna media sosial, yang terjadi justru membuat posisi Wiyang semakin tersudut. Masyarakat yang sudah mulai melupakan kasus itu, terpicu kembali emosinya, memancing mereka kembali memperhatikan dan mengawasi kasus itu, dan menuntut polisi untuk bekerja secara profesional dan adil, tak berpihak.

Amos Taka atas nama kliennya Wiyang Lautner memperingatkan media dan masyarakat (pengguna media sosial) agar jangan mencoba-coba lagi memberitakan dan menyatakan hal-hal negatif yang dapat merugikan kliennya itu, ironisnya justri iklannya itu yang telah merugikan kliennya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun