Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Salah Transfer, Apa yang Harus Dilakukan, dan Bagaimana Mencegahnya?

25 Februari 2021   15:49 Diperbarui: 26 Februari 2021   14:00 2586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi salah transfer. (sumber: freepik.com/vectorjuice via kompas.com)

Apakah anda pernah melakukan salah transfer perbankan?

Saya pernah. Saya bertanya kepada beberapa orang teman dan kerabat, dan mereka juga menjawab, pernah. Tetapi, seperti saya, uang yang salah transfer itu dikembalikan oleh penerimanya, yang memang berupakan rekanan bisnis, atau sahabat. Intinya karena mereka punya itikad baik.

Salah transfer mungkin memang pernah dilakukan setiap orang yang rutin melakukan transfer perbankan. Entah itu transfer ke rekening penerima yang salah, atau jumlah nominalnya yang salah.

Salah transfer bahkan pernah dilakukan pihak bank sendiri. Di Indonesia pernah terjadi beberapakali bank melakukan salah transfer.

Pada 2 Februari 2015 terjadi salah transfer yang dilakukan Bank BNI Pontianak, Kalimantan Barat, ke rekening nasabahnya yang bernama Suparman, di Kabupanten Landak, sebesar Rp. 5,1 miliar. Suparman mengaku mengetahui ada transfer masuk sebesar Rp. 5,1 miliar ke rekening itu. Meskipun ia tidak tahu siapa pengirimnya, ia tidak memberitahu Bank BNI, tetapi justru menggunakannya sebanyak Rp. 2,2 miliar.

Bank BNI lalu memblokir rekening Suparman, dan Suparman melaporkan Bank BNI ke polisi karena memblokir rekeningnya tanpa seizinnya.

Pada Oktober 2015 kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, rekening Suparman dipulihkan, dan Suparman mengembalikan seluruh Rp. 5,1 miliar yang salah masuk ke rekeningnya itu.

Pada 17 Maret 2020, BCA kantor cabang pembantu Citraland, Surabaya, melakukan salah transfer sebesar Rp. 51 juta ke rekening nasabahnya yang bernama Ardi Pratama.

Menurut BCA, dana tersebut seharusnya ditransfer ke nasabahnya bernama Philip. Nomor rekening kedua nasabahnya itu mirip, hanya berbeda pada dua angka terakhir. BCA baru menyadarinya setelah 10 hari berlalu, ketika Philip mengajukan komplain.

Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil mengaku ia mengira dana yang masuk ke rekening di BCA itu merupakan komisi dari pemilik mobil yang mobilnya berhasil dia jual. Maka itu uang tersebut langsung digunakan untuk membayar hutang ibunya dan berbelanja.

Ia mengaku kaget ketika didatangi petugas BCA di rumahnya, memberitahu bahwa dana Rp 51 juta itu adalah kesalahan transfer dan meminta Ardi untuk segera mengembalikannya. Ardi menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut, tetapi hanya mampu secara mencicil. BCA menolak cara pengembalian secara mencicil itu, Ardi diharuskan mengembalikan secara penuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun