Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tanggapan atas Surat Jawaban Markaz Syariah terhadap Somasi PTPN VIII

29 Desember 2020   23:12 Diperbarui: 29 Desember 2020   23:37 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pondok Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, milik Habib Rizieq Shihab. Foto: SINDOnews/Dok

Menyadari hal itu, pihak Rizieq menyurati PTPN VIII memohon agar tanah yang sudah terlanjur mereka beli itu dihibahkan ke mereka dengan alasan corporate social responsibility (CSR). Permintaan tidak lazim itu tentu saja tidak diladeni PTPN VIII. 

Surat kepada PTPN VIII dengan substansi yang sama dikirim sampai tiga kali. Pertama kali pada 21 Mei 2013, atau tidak lama setelah mereka membeli tanah tersebut dari para penggarap, surat kedua April 2014, dan ketiga tertanggal 1 April 2016. Semuanya tidak direspon PTPN VIII. 

Tidak ada respon dari PTPN VIII itu seharusnya membuat pihak Rizieq lebih berhati-hati, dan tidak menggunakan tanah tersebut karena statusnya bermasalah, tepatnya tanah milik pihak lain. Tetapi mungkin karena sudah terbiasa mengabaikan hukum, merasa dengan pengaruhnya semua bisa diatur, pihak Rizieq malah nekad membangun sejumlah bangunan lengkap dengan infrastrukur di atasnya untuk kegiatan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya.

Majalah Tempo edisi 6 Februari 2017 melaporkan bahwa  pada 2017 PTPN VIII melaporkan pihak Markaz Syariah c.q. Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri atas tuduhan menduduki dan menggunakan tanah milik mereka di Megamendung, Kabupaten Bogor itu.

Ternyata,  Markaz Syariah  juga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Begitu pun pondok pesantren milik pimpinan FPI Rizieq Shihab itu tidak punya izin pendirian dari Kementerian Agama dan dinas pendidikan.

Dari fakta-fakta tersebut, nyatalah bahwa yang disebut kuasa hukum Rizieq bahwa dokumen-dokumen mereka sangat lengkap ternyata  sangat tidak lengkap.

Dengan fakta-fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak Rizieq Shihab tidak mempunyai itikad baik dalam kasus sengketa tanah dengan PTPN VIII tersebut.

7. Bahwa karena berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan, terhadap sertifikat HGU PT. Perkebunan Nasional VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde), untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan atas lahan tersebut dan memastikan apakah betul sertifikat HGU PT Perkebunan Nasional VIII yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut benar berada di area lahan yang dikuasai klien kami, untuk itu diperlukan adanya klarifikasi secara resmi dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait peta batas atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang saat ini diklaim oleh saudara (i.c. PT. Perkebunan Nasional VIII) yang berupa peta digital dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang merupakan instansi yang berwenang atas hal tersebut sehingga bersifat objektif dan independen;

8. Bahwa PT. Perkebunan Nasional VIII, sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut, dan telah ada 9 (sembilan) SHGU PT. Perkebunan Nasional VIII yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Tingkat Kasasi Mahkamah Agung), sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila LAHAN DITELANTARKAN oleh pihak penerima HGU, Dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat;

Tanggapan:

Entah informasi dari lapangan mana yang diperoleh kuasa hukum Rizieq ini sehingga berani menyatakan  bahwa HGU PTPN VIII itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Argumen ini juga menunjukkan kelemahan argumentasi yang dikemukakan dalam menjawab somasi PTPN VIII. Hanya menyebutkan mendapat informasi di lapangan tanpa didukung data yang valid

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun