b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan "penganiayaan" adalah perbuatan dengan sengaja menyebabkan orang lain merasakan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Selanjutnya, Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menentukan:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang Pasal 76C itu, maka Pasal 80 yang mengatur tentang sanksi hukum pidanya berlaku baginya, sebagai berikut:
(1) Â Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Â Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).